Posted in

Pembobol Tempat Gadai, Katapang Bandung Ditangkap Polisi Bukti Diamankan

Polresta Bandung berhasil menangkap enam pelaku pembobolan tempat gadai elektronik di Katapang setelah hampir dua minggu buron.

Pembobol Tempat Gadai, Katapang Bandung Ditangkap Polisi Bukti Diamankan

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 67 handphone, lima laptop, dan perhiasan hasil curian. Penangkapan dilakukan berjenjang dari Bandung hingga Lampung berkat penyelidikan intensif dan kerja sama masyarakat. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran .

Pembobol Tempat Gadai di Katapang Bandung

Wajah lesu tampak dari enam pria saat digiring aparat kepolisian Polresta Bandung menuju area konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (15/10/2026). Mereka merupakan komplotan pelaku pembobolan tempat gadai elektronik di Jalan Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Keenam pelaku yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial Tedi (39), Alan (39), Gilang, Ridwan (26), Asep (25), dan Supriyono (31). Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna biru navy dengan kepala plontos dan tangan terborgol. Suasana konferensi pers berlangsung tegang saat polisi menjelaskan kronologi penangkapan mereka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyebutkan bahwa keenam pelaku diamankan setelah proses penyelidikan intensif selama hampir dua minggu. Hasil analisis rekaman CCTV dan laporan masyarakat membantu petugas melacak keberadaan para pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat dari Bandung hingga Lampung.

Aksi Terencana di Tengah Malam

Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari. Aksi bermula ketika para pelaku membobol pintu belakang tempat gadai elektronik yang saat itu sudah tutup. Mereka menggasak berbagai barang berharga, mulai dari ponsel, laptop, hingga perangkat elektronik lainnya.

Menurut Kombes Aldi, pembobolan ini dilakukan secara terencana. “Setelah menerima laporan, kami segera lakukan olah TKP dan memeriksa barang bukti yang ada. Melalui metode manual dan saintifik, kami berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku,” ujarnya.

Ridwan diringkus di kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung, pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam interogasi, ia mengakui perannya serta menyebutkan nama rekan-rekannya. Pengakuan itu menjadi titik penting dalam membongkar jaringan pembobolan ini dan memperluas jangkauan pengejaran polisi ke wilayah lain.

Baca Juga: Wisata Kuliner Jadi Magnet Utama Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung

Penangkapan Berantai dan Barang Bukti Terungkap

Penangkapan Berantai dan Barang Bukti Terungkap

 

Respon dari pihak aparat, polisi bergerak cepat menangkap Tedi, Alan, Gilang, serta Asep yang berperan sebagai penadah. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, di beberapa lokasi berbeda sekitar Kabupaten Bandung. Petugas menemukan sembilan unit ponsel dan dua kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Penyidikan kemudian mengarah ke Lampung setelah petugas memperoleh informasi bahwa sebagian besar hasil curian telah dijual di sana. Tim Reskrim Polresta Bandung segera berangkat menelusuri aliran barang tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Supriyono yang menjadi penadah besar barang elektronik hasil curian.

Dalam keterangan resmi, polisi menegaskan bahwa keseluruhan pelaku kini telah diamankan. Barang bukti berupa ponsel, laptop, dan perhiasan ditampilkan saat konferensi pers. “Kita pastikan seluruh pelaku dan bukti sudah dalam pengamanan. Tidak ada ruang bagi tindak kriminal seperti ini di Bandung,” tegas Kombes Aldi.

Jejak Kriminal dan Imbauan Keamanan Masyarakat

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi di Katapang bukan kejahatan pertama bagi sindikat ini. Sebelumnya, mereka juga melakukan pencurian di Babakan Ciparay, Kota Bandung. Dari tempat itulah mereka menyusun strategi pembobolan berikutnya dengan cara yang lebih terencana dan terorganisir.

Motif utama keenam pelaku adalah ekonomi. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan hiburan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha agar selalu waspada. Kombes Aldi mengimbau tempat usaha, terutama yang menyimpan barang berharga, untuk memperkuat sistem keamanan, memasang CCTV berkualitas, dan melakukan patroli rutin di malam hari.

Simak berita update lainnya tentang Bandung dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.detik.com