Teror geng motor di Kota Bandung yang menyebabkan empat warga mengalami luka berat menunjukkan betapa daruratnya kondisi keamanan lokal.

Warga mengharapkan agar kekerasan yang terjadi tidak menjadi kebiasaan biasa. Semoga pihak penegak hukum benar-benar mampu menindak pelaku secara hukum, agar masyarakat kembali bisa hidup aman dan percaya akan supremasi hukum.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.
Kronologi Insiden Brutal Penganiayaan
Pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, seorang pemuda berusia 18 tahun menjadi korban kekerasan kelompok geng motor besar yang dikenal sebagai “Gede” di Jalan Aceh, Kota Bandung. Ia sedang mengendarai motor bersama temannya ketika tiba‑tiba menghadapi serangan mendadak dari sekelompok sekitar 25 orang.
Para pelaku tidak melakukan provokasi verbal, melainkan langsung menyerang korban dengan fisik. Korban dilempar dari motor, ditendang, dan dipukul secara membabi buta. Mereka bahkan menyeret korban ke Jalan Wastukencana dan melemparkan dia ke mobil pelaku sebelum akhirnya dilepas di pinggir jalan.
Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius: pendarahan di paru-paru, tulang pipi dan pergelangan kaki patah, serta lebam di sekujur tubuh. Ia sempat koma selama tiga hari dan langsung menjalani operasi di bagian kepala dan kaki.
Dampak Pada 4 Warga
Selain korban utama, insiden ini terjadi di lokasi ramai pada malam hari sehingga empat orang lainnya turut terkena dampak serangan geng motor. Beberapa mengalami luka parah akibat senjata tajam dan perkelahian massa. Setidaknya empat warga menderita luka berat yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
Korban mengalami trauma psikologis berat: beberapa lansia dan anak-anak yang melihat kejadian ini disebut mengalami gangguan trauma karena lokasi dekat dengan rumah warga. Rasa tidak aman kini menghantui warga sepanjang malam di kawasan Jalan Aceh dan Wastukencana.
Baca Juga: Polda Jabar Berhasil Menangkap Popo, Dalang Perdagangan Bayi ke Singapura
Proses Hukum yang Dijalankan

Tidak lama setelah kejadian terjadi, pihak Polrestabes Bandung berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat tersebut. Penyidikan dilakukan sesuai prosedur bagi pelaku di bawah umur dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini pun disorot bahwa meskipun pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan secara tegas.
Motif Pola Aksi Geng Motor
Menurut keterangan awal, motif penyerangan berasal dari dendam antargeng motor, kemungkinan karena konflik yang pernah terjadi sebelumnya dengan korban yang dianggap berasal dari kelompok rival. Aksi tersebut direncanakan puluhan anggota “Gede” berkumpul. Kemudian menghadang korban saat mengenali target yang sama.
Aksi geng motor di Bandung Barat dan Cimahi juga tercatat pernah melakukan pembacokan dan pengeroyokan secara brutal terhadap warga sepele seperti kasus di Kampung Andir, Ngamprah, di mana dua pelaku membacok korban hingga tangan hampir putus akibat dendam karena lempar botol ke rumah pelaku.
Desakan Tegakkan Hukum
Masyarakat di kawasan yang terdampak geram atas terulangnya kekerasan geng motor yang meresahkan. Sejumlah warga berencana menggalang petisi dan melakukan pertemuan warga untuk melihat progres penegakan hukum terhadap pelaku. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku tidak mendapat pembelaan khusus karena masih di bawah umur.
Warga menyampaikan keprihatinan bahwa kekerasan semacam ini bukan kasus singular tapi sudah jadi tren selama beberapa bulan terakhir. Mereka menyerukan tindakan preventif seperti razia gabungan, pengawasan dan patroli malam otomotif, serta pendidikan antikatib di sekolah.
Untuk update terbaru dan informasi lengkap seputar berbagai kejadian di Bandung, seperti bencana alam, kemacetan, dan kegiatan masyarakat, anda bisa kunjungi Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bandung.bisnis.com
- Gambar Kedua dari detik.com