Posted in

Sindikat Curanmor Bandung: Ayah Dan Anak Ikut Ditangkap Bersama Tiga Tersangka Lain

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk dua pelaku yang merupakan ayah dan anak.

Sindikat Curanmor Bandung: Ayah Dan Anak Ikut Ditangkap Bersama Tiga Tersangka Lain

Kelima tersangka ini diketahui telah menggondol 17 unit sepeda motor dengan modus operandi beragam. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemeriksaan mendalam pada sejumlah lokasi di Kota Bandung. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Bandung.

Penangkapan Dan Modus Operandi Pelaku

Polisi menangkap lima tersangka berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN, sementara satu pelaku berinisial C masih buron. Mereka beraksi sejak September hingga Oktober 2025 di beberapa lokasi, termasuk Bojongloa Kidul dan Cimahi. Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak stang motor, bahkan ada yang dicuri karena kuncinya masih tertinggal.

Pengungkapan ini dilakukan berkat rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Satreskrim Polrestabes Bandung. Barang bukti seperti kunci palsu, kunci merk Yamaha, dan kunci gembok turut diamankan sebagai bagian dari perlengkapan kejahatan para pelaku. Kasus ini menunjukkan adanya pola operasi terorganisir dalam pencurian sepeda motor di kota tersebut.

Penangkapan ini juga menyoroti bagaimana pelaku memanfaatkan situasi kelalaian warga yang meninggalkan kunci motor tergantung, sehingga mempermudah aksi pencurian. Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran empuk para pelaku kriminal.

Ayah Dan Anak Terlibat Dalam Kasus Curanmor

Dari kelima tersangka, dua di antaranya adalah ayah dan anak tiri, yaitu FA dan AL. FA mengungkapkan bahwa anak tirinya yang lebih sering mengeksekusi pencurian motor, sementara dirinya ikut serta karena diajak sang anak tiri. AL sendiri mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dengan berbagai alasan, termasuk desakan kebutuhan ekonomi.

Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman mengatakan penangkapan ini berhasil berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kasus ayah dan anak tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan mereka. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Keterlibatan keluarga dalam kejahatan ini menjadi gambaran kompleksitas persoalan sosial yang mendasari tindakan kriminal. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera sekaligus membuka mata masyarakat akan bahaya kejahatan tersebut.

Baca Juga: Pungutan Parkir Ilegal Terulang di Bandung, Pengunjung Waspada

Dampak Dan Kerugian Akibat Pencurian

Sindikat Curanmor Bandung: Ayah Dan Anak Ikut Ditangkap Bersama Tiga Tersangka Lain

Perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian materi cukup besar, yang diperkirakan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang. Selain itu, pencurian ini menimbulkan rasa ketidakamanan dan keresahan di masyarakat sekitar yang menjadi lokasi operasi pelaku. Pengendara kehilangan kendaraan yang menjadi salah satu sarana vital dalam beraktivitas sehari-hari.

Kejadian ini juga menimbulkan beban tambahan bagi aparat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Penyitaan sebanyak 17 unit motor hasil curian menjadi bukti besarnya aktivitas kriminal yang terjadi selama beberapa waktu. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menjaga kendaraan dengan menggunakan pengamanan ganda agar mengurangi risiko kehilangan.

Pemerintah daerah dan aparat terkait terus berupaya meningkatkan pengawasan terutama di titik-titik rawan pencurian guna meminimalisir kejadian serupa di masa depan. Peran aktif masyarakat juga sangat krusial dalam pencegahan dan pelaporan kegiatan mencurigakan.

Upaya Penegakan Hukum Dan Edukasi Masyarakat

Satreskrim Polrestabes Bandung terus mengintensifkan penyidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dalam kasus pencurian kendaraan ini. Polisi juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai prosedur agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Selain itu, masyarakat juga diberi edukasi pentingnya menjaga keamanan kendaraan.

Aparat mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan diparkir dengan aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci menempel pada motor. Bagi korban pencurian yang ingin mengambil kendaraan hasil temuan polisi dipersilakan datang ke kantor Satreskrim dengan membawa dokumen identitas lengkap seperti BPKB, STNK, dan KTP.

Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kota Bandung menjadi lebih aman dan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir. Penindakan tegas terhadap pelaku juga menjadi pesan bagi komunitas kriminal agar tidak mengulangi aksinya. Upaya preventif dan penegakan hukum jadi kunci keberhasilan menjaga keamanan publik.

Selalu update dengan berita terbaru, informasi terpercaya, dan berita menarik lainnya tentang Bandung yang kami sajikan spesial untuk Anda setiap hari hanya di nfo Kejadian Bandung.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jabar.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari jabar.idntimes.com