Posted in

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Kini Diawasi Komisi Yudisial Secara Ketat

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung sejak akhir 2024 kini diawasi Komisi Yudisial untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan.

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Kini Diawasi Komisi Yudisial Secara Ketat

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan membatalkan sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Setelah putusan tersebut, Pemprov Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, di mana Komisi Yudisial kini mengawasi proses agar tidak terjadi penyimpangan dalam peradilan Di bawah ini akan membahas kronologi, peran pengawasan, serta dampaknya terhadap masa depan sekolah tersebut.

Kronologi Sengketa dan Keputusan PTUN Bandung

Gugatan dimulai pada November 2024 dan telah bergulir lebih dari selusin sidang di PTUN Bandung. Pada April 2025, majelis hakim memutus memenangkan PLK dengan membatalkan dokumen kepemilikan lahan yang dikeluarkan Pemprov Jabar.

Keputusan ini memicu kegelisahan dan komitmen pihak sekolah serta pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding ke PTTUN Jakarta.

Tuntutan Tim Advokasi SMAN 1 Bandung

Tim Advokasi SMAN 1 Bandung yang terdiri dari alumni dan pihak sekolah aktif meminta peran pengawasan dari Komisi Yudisial. Mereka mengajukan surat permohonan supervisi agar jalannya proses banding di PTTUN Jakarta bisa berjalan objektif dan adil.

Permohonan ini juga menegaskan penolakan klaim PLK yang mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) karena sejak 1965 lahan sudah menjadi milik negara dan diserahkan untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga: Meski Jumlah Siswa Menurun, MPLS SMA Sumatra 40 Bandung Tetap Semangat Digelar!

Komisi Yudisial Turun Tangan Mengawasi Proses Banding

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Kini Diawasi Komisi Yudisial Secara Ketat

Setelah menerima surat permohonan pada Juni 2025, Komisi Yudisial mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk memanggil majelis hakim yang mengambil keputusan PTUN Bandung sebelumnya serta meminta keterangan pihak tergugat.

KY berencana membentuk tim pemantauan yang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mengawasi jalannya proses banding dan menghindari potensi pelanggaran kode etik peradilan.

Dampak Sengketa Terhadap Masa Depan SMAN 1 Bandung

Sengketa lahan ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tapi juga mengancam kelangsungan SMAN 1 Bandung sebagai institusi pendidikan.

Ribuan siswa terancam kehilangan fasilitas belajar apabila keputusan hukum menguntungkan pihak penggugat. Pihak sekolah dan tim advokasi terus berupaya agar proses hukum berjalan adil agar kepentingan pendidikan tetap terlindungi.

Upaya Lanjutan dan Harapan Keadilan

Pemprov Jabar telah melayangkan banding dan berharap dengan pengawasan Komisi Yudisial proses hukum ke depan dapat berjalan transparan dan obyektif sehingga putusan akhir dapat memberikan kepastian hukum.

Selain KY dan Bawas MA, tim advokasi juga berencana melakukan audiensi dengan DPR RI dan berbagai komisi terkait untuk dukungan lebih luas. Gerakan alumni dan masyarakat mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk perlindungan atas hak kepemilikan negara terhadap objek lahan pendidikan.

Kesimpulan

Dengan keterlibatan Komisi Yudisial, sengketa lahan SMAN 1 Bandung diharapkan dapat diselesaikan secara adil. Pengawasan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum yang melindungi masa depan pendidikan di sekolah tersebut.

Kehadiran Komisi Yudisial sebagai pengawas ekstra menjadi tanda positif bagi proses peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara di pengadilan tidak hanya mengutamakan putusan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan dan integritas.

Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bandung agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar pertama dari manado.antaranews.com
  2. Gambar kedua dari brilian-news.id