Pemkot Bandung menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H agar ibadah lancar tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Pemkot Bandung menunjukkan komitmen mendukung ibadah puasa ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah, Pemkot memastikan ibadah dan produktivitas kerja berjalan selaras. Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif menciptakan suasana kerja kondusif bagi ASN selama bulan suci.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Pemkot Bandung menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah dan berlaku untuk seluruh perangkat daerah. Penyesuaian mulai diterapkan sejak awal puasa, dirancang menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kenyamanan ASN menjalankan ibadah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, mengkonfirmasi bahwa surat edaran tersebut telah diproses dan disebarluaskan ke seluruh unit kerja. Evi menekankan bahwa tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk memastikan efektivitas pelayanan publik tetap terjaga optimal.
Pengaturan jam kerja ini dibedakan berdasarkan sistem kerja lima hari dan enam hari, dengan tetap mengacu pada ketentuan minimal jam kerja ASN selama Ramadan. Ketentuan ini menjamin bahwa meskipun ada penyesuaian durasi harian, akumulasi waktu kerja tetap memenuhi standar nasional.
Detail Jam Kerja Untuk Sistem Lima Hari
Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam masuk ASN tetap dimulai pada pukul 08.00 WIB. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja akan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
Waktu istirahat ditetapkan dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Skema ini dirancang agar efektivitas pelayanan publik tetap terjaga maksimal meskipun ada penyesuaian durasi kerja harian.
Khusus hari Jumat, terdapat perubahan pada waktu istirahat yang dimulai lebih awal, yakni pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Jam kerja pada hari Jumat akan berakhir pada pukul 15.30 WIB, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Baca Juga: Patroli Munggahan Bandung! Polisi Bekuk Preman yang Memalak Pedagang
Pengaturan Jam Kerja Untuk Sistem Enam Hari
Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ketentuan ini berlaku dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Ramadan, memberikan konsistensi jadwal.
Pada hari Jumat dalam sistem enam hari kerja, jam masuk dan pulang tetap sama, yaitu dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perbedaannya hanya terletak pada waktu istirahat yang disesuaikan dengan kebutuhan ibadah.
Evi Hendarin menegaskan bahwa seluruh pengaturan penyesuaian jam kerja ini tetap mengacu pada ketentuan minimal jam kerja ASN selama Ramadan, yaitu 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Hal ini menjamin akumulasi waktu kerja tetap memenuhi standar nasional.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas Utama
Evi memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap kepala perangkat daerah diminta untuk mengatur teknis pelaksanaan di internal unit masing-masing agar layanan tetap berjalan normal dan optimal.
Khusus untuk unit layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, pengaturan jam kerja dilakukan secara fleksibel. Penyesuaian ini mengikuti pola pelayanan yang sudah berjalan, termasuk sistem shift dan kebutuhan operasional 24 jam.
Evi menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama selama bulan Ramadan. ASN diharapkan menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, meskipun dalam kondisi berpuasa, untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari radarbandung.id
- Gambar Kedua dari inilahkoran.id