Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap dalang utama sindikat perdagangan bayi ke Singapura.

Tersangka utama yang dikenal dengan nama Popo, berinisial LS atau LI, berusia 69 tahun, diamankan setelah penyelidikan panjang yang melibatkan sejumlah pihak dan menyorot jaringan perdagangan manusia lintas negara. Dibawah ini Info Kejadian Bandung akan memberikan ulasan lengkap mengenai perkembangan kasus yang mengguncang publik tersebut.
Kronologi Penangkapan Popo
Popo ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jabar setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Ia baru saja mendarat dari Singapura. Berdasarkan keterangan resmi polisi, Popo dicurigai sebagai pengendali utama serta penyandang dana dalam jejaring perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura.
Ia berperan sebagai agensi di Indonesia dan berhubungan langsung dengan agensi di Singapura, yang kini masih diburu aparat.
Modus Operasi Sindikat Perdagangan Bayi
Sindikat ini tercatat sudah beraksi sejak 2023. Para pelaku merekrut ibu hamil dan mengkonsolidasikan bayi-bayi yang masih berusia sangat belia (umumnya 2–3 bulan). Bayi-bayi ini kemudian diurus dokumen identitas serta paspor dengan bantuan pihak-pihak yang menyamar sebagai orangtua palsu di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari Pontianak, bayi diterbangkan ke Singapura untuk diadopsi secara ilegal oleh pasangan asing dengan harga mencapai Rp16 juta per bayi.
Jumlah Korban dan Pelaku yang Diamankan
Sebanyak 15 bayi dipastikan telah dikirim ke Singapura dan sebagian besar bahkan telah berganti status kewarganegaraan. Hingga saat ini, Polda Jabar telah menangkap total 14 orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 12 perempuan dan 2 laki-laki, termasuk Popo.
Sebagian besar pelaku berperan sebagai perekrut, penampung, penjual, dan perawat bayi selama proses transaksi dan pengiriman.
Baca Juga: Yusuf Resmi Dilantik Menggantikan Almarhum Dedi Damhudi di DPRD Jabar
Ancaman Hukuman dan Landasan Hukum

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 2, 4, dan 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 330 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. Penegakan hukum diupayakan maksimal untuk memberikan efek jera pada semua pihak yang terlibat.
Upaya Selanjutnya dan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian kini masih memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di jaringan Singapura. Selain itu, polisi terus melacak aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain.
Atase Polri di Singapura telah diberitahu dan diharapkan dapat membantu identifikasi dan penyelamatan bayi yang sudah berada di luar negeri. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa.
Dampak Kasus dan Reaksi Publik
Terungkapnya jaringan ini menuai keprihatinan mendalam dari masyarakat luas. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta hukuman berat bagi semua pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan masa depan anak.
Masyarakat diimbau waspada dan bersama-sama melawan praktik kejahatan yang sangat membahayakan dan merusak kehidupan anak-anak tersebut.
Kesimpulan
Penangkapan Popo sebagai pengendali utama sindikat perdagangan bayi ke Singapura oleh Polda Jabar menjadi tonggak penting pemberantasan kejahatan perdagangan manusia di Indonesia. Dengan belasan tersangka telah ditangkap dan korban yang berhasil diidentifikasi, langkah lanjutan berupa pengembangan kasus, penegakan hukum maksimal, serta upaya pelindungan korban harus terus diintensifkan.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam membongkar dan memberantas perdagangan anak sebagai tindak pidana serius yang harus dilawan seluruh elemen masyarakat.
Untuk update terbaru dan informasi lengkap seputar berbagai kejadian di Bandung, seperti bencana alam, kemacetan, dan kegiatan masyarakat, anda bisa kunjungi Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.okezone.com
- Gambar Kedua dari jabar.tribunnews.com