Posted in

Pemprov Jabar Harap MA Tolak Kasasi Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung antara Pemprov Jabar dan Perkumpulan Lyceum Kristen telah berlangsung cukup lama.

Pemprov-Jabar-Harap-MA-Tolak-Kasasi-Sengketa-Lahan-SMAN-1-Bandung

Persoalan bermula dari klaim PLK yang menyatakan bahwa mereka memiliki hak sah atas pengelolaan lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung tersebut.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Bandung.

Pencabutan Status Badan Hukum PLK

Salah satu perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah pencabutan status badan hukum PLK. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025, PLK resmi tidak lagi memiliki status badan hukum.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa pencabutan badan hukum tersebut menjadi aspek fundamental yang akan memengaruhi jalannya perkara.

“Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini,” ujar Deden.

Dengan tidak adanya status badan hukum, PLK dinilai tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melanjutkan perkara hingga ke tingkat kasasi.

Langkah Strategis Pemprov Jabar

Tidak hanya melalui jalur litigasi, Pemprov Jabar juga menempuh upaya non-litigasi untuk memperkuat posisi negara. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan pencabutan status badan hukum PLK kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk melindungi kepentingan publik.

“Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan milik publik seperti SMAN 1 Bandung,” kata Yogi.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga telah mengirimkan Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung. Surat tersebut menegaskan bahwa PLK tidak lagi memiliki kedudukan hukum karena status badan hukumnya telah dicabut.

Baca Juga: Dadang Supriatna Yakin Program MBG Jadi Kunci Pengangguran Di Bandung Turun Drastis

Proses Hukum Berlanjut Hingga Kasasi

Proses-Hukum-Berlanjut-Hingga-Kasasi

Meskipun PLK sudah tidak lagi berstatus badan hukum, mereka tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 September 2025. Kasasi ini diajukan setelah gugatan PLK ditolak di tingkat banding.

Dalam konteks hukum, kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan atas putusan pengadilan tingkat banding. Namun, dengan adanya pencabutan status badan hukum, besar kemungkinan Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keabsahan penggugat dalam memproses perkara ini.

Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Tujuannya adalah memastikan bahwa SMAN 1 Bandung tetap menjadi bagian dari aset publik yang tidak bisa diambil alih oleh pihak manapun.

Pentingnya Melindungi Aset Pendidikan Publik

Keberadaan SMAN 1 Bandung tidak hanya sekadar gedung sekolah, melainkan juga bagian dari sejarah pendidikan di Jawa Barat. Sekolah ini telah melahirkan banyak tokoh penting yang berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar menilai sengketa lahan ini bukan hanya masalah hukum semata. Melainkan juga menyangkut kepentingan generasi muda dan keberlangsungan pendidikan publik.

Jika aset pendidikan seperti SMAN 1 Bandung bisa diklaim oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah negeri lainnya. Maka, pemerintah berkewajiban menjaga dan memastikan bahwa fasilitas pendidikan publik tetap berada di bawah kendali negara.

Simak berita update lainnya tentang Bandung dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Bandung.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com