Adopsi anak sesuai pengasuhan alternatif yang memerlukan komitmen, kesabaran, serta pemenuhan prosedur dinsos dan administratif yang ketat.
Di Kota Bandung, Dinas Sosial (Dinsos) memberikan panduan lengkap bagaimana proses pengangkatan anak dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kesejahteraan dan hak anak terlindungi. Dibawah ini Info Kejadian Bandung akan menguraikan secara mendalam langkah-langkah penting dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat di Kota Bandung.
Persyaratan Umum Calon Orang Tua Angkat
Menurut Dinsos Kota Bandung, calon orang tua angkat wajib berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permensos No 110 Tahun 2009. Selain itu, calon pengasuh harus mampu memberikan pengasuhan yang sifatnya permanen dan memenuhi standar kesejahteraan anak.
Proses ini tidak hanya soal keinginan mengangkat anak, melainkan juga perlu dipastikan kesiapan dan kemampuan pengasuhan dari sisi ekonomi, psikologis, dan lingkungan tempat tinggal.
Mekanisme dan Prosedur Adopsi
Prosedur adopsi diawali dengan pengajuan permohonan yang dilengkapi dokumen administratif ke Dinas Sosial Kota atau Kabupaten. Setelah itu, petugas sosial melakukan kunjungan rumah untuk melakukan asesmen kelayakan calon orang tua angkat.
Penilaian mencakup verifikasi alamat domisili, kondisi rumah, status ekonomi, dan kesiapan keluarga dalam menerima anak asuh. Bila memenuhi syarat, berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk diverifikasi dan dilakukan visitasi kedua.
Baca Juga:
Legalitas dan Penetapan Pengadilan
Salah satu tahap krusial adalah proses legalisasi yang melibatkan pengadilan. Setelah dinyatakan layak, calon orang tua angkat wajib mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dinsos Provinsi.
Selanjutnya, pengajuan penetapan pengadilan menjadi bukti legalitas hak asuh anak secara sah. Penting dicatat bahwa proses ini tidak mengubah hubungan darah dan akta kelahiran anak, melainkan hanya hak asuh yang dialihkan kepada orang tua angkat.
Jenis Pengangkatan Anak
Dinsos Bandung menjelaskan bahwa adopsi anak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti pengangkatan anak antara warga negara Indonesia (WNI) oleh warga negara asing (WNA), pengangkatan anak antar keluarga, dan pengangkatan anak dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kewenangan pelaksanaan pengasuhan alternatif berbeda-beda, misalnya pengasuhan bayi oleh WNI ditangani Dinsos Provinsi Jawa Barat, sedangkan bagi WNA harus melalui Kemensos Indonesia.
Pentingnya Kesabaran dalam Proses Adopsi
Adopsi bukanlah proses yang instan atau mudah. Dinsos Kota Bandung menekankan bahwa calon orang tua angkat harus memiliki kesabaran karena setiap tahap membutuhkan waktu dan harus dilalui secara teliti.
Kunjungan evaluasi setelah enam bulan pengasuhan juga dilakukan untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan baik dalam keluarga pengasuh. Ini menunjukkan betapa serius dan detailnya pengawasan agar hak dan kesejahteraan anak selalu terjamin.
Kesimpulan
Adopsi anak di Kota Bandung diatur dengan prosedur yang ketat dan sistematis untuk memastikan hak anak terlindungi. Calon orang tua angkat benar-benar layak dan siap membina keluarga baru yang permanen bagi anak tersebut.
Mulai dari persyaratan usia, penilaian kesiapan keluarga, proses legalisasi pengadilan, hingga evaluasi berkala. Seluruh rangkaian ini menegaskan bahwa pengangkatan anak adalah tanggung jawab besar yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan psikologis secara komprehensif.
Oleh karena itu, calon orang tua angkat harus mempersiapkan diri secara matang dan menjalani proses dengan kesabaran agar dapat memberikan kasih sayang dan perlindungan terbaik bagi anak asuhnya. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bandung agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari merdeka.com
- Gambar Kedua dari detik.com