Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Bandung menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, di Jalan K.H. Mustofa, Kota Bandung, bermula dari konvoi motor yang berujung bentrok dengan seorang warga. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan luka fisik pada korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang sikap dan perilaku kelompok pesilat dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
Berikut Info Kejadian Bandung akan membahas ulasan lengkap mengenai konvoi yang berujung pengeroyokan tersebut, kronologi, penanganan polisi, serta imbauan yang disampaikan pihak berwajib.
Kronologi Kejadian Konvoi Berujung Pengeroyokan
Peristiwa bermula saat sekelompok anggota PSHT yang baru saja mengikuti kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua Bandung melakukan konvoi motor sekitar pukul 23.30 WIB. Rombongan tersebut melintas di Jalan K.H. Mustofa dengan menggunakan knalpot bising dan berkendara secara ugal-ugalan.
Seorang warga bernama Muhammad Fahmi Alamsyah (MF) menegur perilaku konvoi tersebut. Namun, menurut keterangan para tersangka, korban justru melempar botol ke arah mereka, yang kemudian memicu pengeroyokan terhadap MF oleh empat anggota PSHT berinisial MIH, FAF, AE, dan JP.
Peran dan Identitas Pelaku
Keempat pelaku pengeroyokan tersebut diketahui bukan berasal dari Bandung. Dalam aksi pengeroyokan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda seperti memukul, menendang, dan mendorong korban hingga mengalami luka di kepala dan pelipis.
Polisi berhasil menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat.
Penanganan Hukum dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang mengganggu ketertiban umum di Bandung.
Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi kelompok manapun yang melakukan tindakan anarkis di wilayah hukum Kota Bandung.
Baca Juga: Skandal Teknisi Bank Bandung Bobol Kas Rp 2,1 Miliar Demi Rumah Baru
Imbauan Kepada Masyarakat dan Kelompok Konvoi

Kombes Pol Budi Sartono mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kelompok konvoi motor dan pesilat. Untuk menghindari tindakan yang dapat memprovokasi dan menimbulkan keributan. Ia menegaskan bahwa konvoi beriringan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan warga tidak diperbolehkan.
Polisi juga mengingatkan agar tidak ada lagi pengeroyokan atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok manapun di Bandung, terutama oleh mereka yang bukan warga asli kota tersebut.
Dampak dan Pelajaran Dari Kasus Ini
Kasus pengeroyokan ini menjadi cermin penting bagi masyarakat dan kelompok pencak silat agar lebih mengedepankan sikap saling menghormati dan tertib berlalu lintas.
Insiden ini juga menegaskan perlunya kesadaran hukum dan kontrol diri dalam beraktivitas di ruang publik. Pihak kepolisian terus memantau dan siap menindak tegas setiap tindakan anarkis demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.
Kesimpulan
Kasus konvoi berujung pengeroyokan yang melibatkan anggota PSHT ini mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Penanganan cepat oleh Polrestabes Bandung menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Masyarakat diharapkan dapat belajar dari insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bandung agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar dari www.detik.com