Posted in

Bongkar! Ada 136 Titik Sampah Ilegal di Bandung, Wakil Wali Kota Janji Tutup Semua!

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen kuat untuk mengatasi permasalahan 136 titik pembuangan sampah ilegal di berbagai wilayah kota.

Bongkar! Ada 136 Titik Sampah Ilegal di Bandung, Wakil Wali Kota Janji Tutup Semua!

Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.

Penutupan Titik Sampah Ilegal

Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi permasalahan sampah dengan mengumumkan penutupan 136 titik pembuangan sampah ilegal yang tersebar di seluruh wilayahnya. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa titik-titik ini bukanlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi.

Melainkan lokasi-lokasi yang digunakan secara tidak sah oleh warga untuk membuang sampah. Penutupan ini akan dilakukan secara bertahap, sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menertibkan sistem pengelolaan sampah di kota tersebut.

Deklarasi ini disampaikan pada Senin, 23 Juni 2025, saat Erwin meninjau langsung salah satu tumpukan sampah liar di Jalan Ciroyom, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir. Komitmen ini mencerminkan tekad Pemkot Bandung untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya.

Strategi Penanganan Awal dan Edukasi Masyarakat

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung akan segera mengangkut sampah-sampah yang menumpuk di lokasi ilegal tersebut menggunakan dua unit truk. Sampah yang terkumpul kemudian akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimusnahkan secara aman.

Namun, upaya penanganan sampah tidak berhenti pada pengangkutan saja. Wakil Wali Kota Erwin juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di tempat-tempat yang tidak resmi. Lebih lanjut, ia mengajak warga untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.

Edukasi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini, mengingat sebagian besar masalah sampah berasal dari kebiasaan buruk masyarakat dalam membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Farhan Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Kursi di 4 SMP Kota Bandung

Optimalisasi Insinerator dan Program Kawasan Bebas Sampah

Optimalisasi Insinerator dan Program Kawasan Bebas Sampah

Selain penutupan titik ilegal, Pemkot Bandung juga berencana untuk mengoptimalkan penggunaan mesin insinerator sebagai salah satu solusi permanen. Wakil Wali Kota Erwin menekankan pentingnya pemeriksaan kelayakan mesin insinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung sebelum dioperasikan secara penuh. Saat ini, Pemkot Bandung sedang dalam proses pembangunan 30 unit insinerator, di mana tujuh unit di antaranya telah beroperasi.

Dengan beroperasinya seluruh insinerator ini, diharapkan seluruh sampah rumah tangga di Kota Bandung dapat diolah dan dimusnahkan secara mandiri, mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemkot Bandung juga mendorong sinergi antara warga dan pengurus RW melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan kampanye “Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini”.

Saat ini, 400 RW di Kota Bandung telah menerapkan program KBS, dan targetnya adalah mencapai 700 RW. RW yang berhasil menerapkan program ini dapat mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah. Dimulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Sampah yang telah dipilah dapat dimanfaatkan kembali menjadi produk bernilai, seperti kompos, paving block, atau bahan bakar alternatif.

Fasilitas Pengolahan Sampah RDF

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kota Bandung telah menerima hibah fasilitas pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini dibangun di Jalan Cicukang Holis, Kecamatan Bandung Kulon, dan telah rampung konstruksinya. TPST Cicukang Holis memiliki kapasitas pengolahan yang signifikan, yaitu antara 60 hingga 65 ton sampah per hari.

Terdapat dua unit utama unit RDF HC2 berkapasitas sekitar 50 ton per hari, dan unit pertama yang menampung sekitar 10-15 ton. Fasilitas ini tidak hanya menerima sampah dari warga sekitar, tetapi juga mengolah residu dari dua TPST lain, yakni Tegallega dan Nyengseret. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan salah satu solusi krusial untuk mengurangi beban ke TPA. Karena seluruh residu yang masuk akan diproses secara tuntas tanpa dibuang kembali ke TPA.

Proses pengolahan di fasilitas ini melibatkan penimbangan sampah terlebih dahulu. Kemudian diproses melalui tahap pemilahan dan pencucian sebelum masuk ke mesin pengolahan RDF. Selain itu, fasilitas ini dilengkapi dengan unit pirolisis yang berfungsi untuk membakar residu non-RDF secara ramah lingkungan.

Kedisiplinan dalam waktu proses sangat ditekankan agar tidak ada tumpukan sampah lebih dari 24 jam. Keberadaan fasilitas RDF ini menjadi bukti komitmen Pemkot Bandung dalam menerapkan sistem pengolahan sampah berkelanjutan dan mendukung kebijakan zero waste to landfill di Kota Bandung.

Kolaborasi dan Harapan Masa Depan

Keberhasilan program penutupan titik sampah ilegal dan pengelolaan sampah secara menyeluruh sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Dengan adanya komitmen tegas dari Pemkot Bandung, dukungan fasilitas pengolahan modern seperti insinerator dan RDF. Serta partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Kota Bandung optimis dapat mengatasi permasalahan sampah secara signifikan. Upaya ini bukan hanya untuk menjaga kebersihan kota, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih lestari dan berkualitas bagi generasi mendatang.

Wakil Wali Kota Erwin optimistis krisis sampah dapat ditanggulangi melalui kolaborasi berbagai pihak. Dan mengajak masyarakat untuk bersabar serta aktif terlibat dalam upaya yang sedang dijalankan Pemkot.

Kesimpulan

Pemkot Bandung mengambil langkah berani dengan menutup 136 titik pembuangan sampah ilegal. Menandai komitmen serius dalam mengatasi masalah persampahan di kota ini. Dengan strategi terpadu yang melibatkan pengangkutan sampah, optimalisasi insinerator, pembangunan fasilitas RDF.

Serta edukasi dan partisipasi masyarakat melalui program seperti Kawasan Bebas Sampah. Bandung bertekad untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan mencapai target zero waste to landfill.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang INFO KEJADIN BANDUNG.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari x.com
  2. Gambar Kedua dari www.liputan6.com