Pemerintah beri insentif Rp500 ribu agar angkot Bandung libur saat Tahun Baru demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.
Pemerintah mengambil langkah tak biasa menjelang perayaan Tahun Baru dengan meliburkan sejumlah angkot di Kota Bandung. Melalui pemberian insentif Rp500 ribu per unit, kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Pemkot Bandung Liburkan Ribuan Angkot Saat Tahun Baru 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menghentikan sementara operasional angkutan kota (angkot) selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Total sebanyak 2.602 unit angkot dari seluruh trayek di wilayah Kota Bandung tidak diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan suasana kota yang lebih tertib saat puncak perayaan pergantian tahun. Pemerintah menilai mobilitas tinggi pada malam Tahun Baru membutuhkan pengendalian transportasi yang terukur dan terkoordinasi.
Sopir Angkot Terima Kompensasi Rp500 Ribu
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pemkot Bandung memberikan kompensasi tunai sebesar Rp500 ribu kepada setiap sopir angkot yang terdampak kebijakan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian, menjelaskan bahwa nilai kompensasi dihitung sebesar Rp250 ribu per hari selama dua hari libur operasional.
Anggaran kompensasi ini bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga tidak membebani anggaran operasional daerah Kota Bandung. Bantuan tersebut ditujukan khusus bagi sopir, bukan pemilik kendaraan angkot.
Baca Juga: Gempa Besar Guncang Bandung, Sekda Jabar Ingatkan Warga Tetap Waspada
Mekanisme Penyaluran Dan Verifikasi Data
Penyaluran dana kompensasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Sport Center Arcamanik. Proses pembagian dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan dilakukan secara bertahap berdasarkan pembagian gelombang waktu.
Sistem ini diterapkan untuk mencegah penumpukan massa serta menjaga ketertiban selama proses penyaluran. Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi sebagai syarat administrasi dan pengisian formulir penerimaan bantuan.
Saat ini, pihak bank bjb masih melakukan proses verifikasi data penerima agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa selama masa libur tersebut, tidak satu pun angkot Kota Bandung diizinkan beroperasi.
Koordinasi Lintas Daerah Dan Antisipasi Lalu Lintas
Kebijakan peliburan angkot ini mencakup seluruh 38 trayek di Kota Bandung, termasuk trayek yang bersinggungan dengan wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, Dishub Kota Bandung telah melakukan koordinasi lintas daerah bersama Dishub Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah terkait.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan langkah antisipasi kemacetan di sejumlah titik rawan, salah satunya di kawasan Flyover Mochtar Kusumaatmadja. Jika terjadi kepadatan ekstrem, penutupan sementara akan diberlakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Rasdian mengimbau warga dan wisatawan untuk menjaga ketertiban selama perayaan Tahun Baru, termasuk mematuhi larangan penggunaan petasan dan kembang api tertentu sesuai ketentuan pemerintah provinsi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan perayaan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Tetap ikuti update berita terbaru seputar berbagai kejadian di Bandung yang menarik hanya ada di Info Kejadian Bndung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari otomotif.kompas.com