Posted in

Bandung Geger! Gudang Pil Setan Digerebek, 1,4 Juta Butir Siap Edar Disita

Bandung digemparkan dengan gudang pil setan yang digerebek di Batununggal oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.​

Bandung Geger! Gudang Pil Setan Digerebek, 1,4 Juta Butir Siap Edar Disita

Operasi ini berhasil menyita 1,4 juta butir obat keras ilegal, termasuk jenis Double Y dan Hexymer. Penggerebekan ini merupakan kelanjutan dari temuan serupa di Mekarwangi yang juga menyita jutaan pil. Seorang penjaga gudang berinisial IB ditangkap, namun otak di balik sindikat ini, AZ, masih buron.

Jutaan pil ini diperkirakan akan diedarkan di Bandung Raya, menargetkan generasi muda. Aparat berkomitmen untuk memberantas peredaran obat terlarang guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.

Rentetan Penggerebekan Dari Mekarwangi Hingga Batununggal

Penggerebekan gudang pil setan di Batununggal ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan hasil pengembangan dari kasus serupa yang diungkap sebelumnya di Mekarwangi, Cibaduyut. Pada Minggu (27/7), Satresnarkoba Polrestabes Bandung telah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Komplek Mekar Wangi yang dijadikan tempat penyimpanan 1,2 juta butir obat keras terlarang.

Operasi awal ini dipicu oleh penangkapan seorang pengedar obat keras, yang kemudian menuntun polisi ke lokasi penyimpanan tersebut. Di Mekarwangi, petugas menemukan 1.271.700 butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax. Pelaku utama berinisial AZ berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di Komplek Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Penggerebekan pada Rabu (30/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dan Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya. Dalam operasi di Batununggal ini, polisi berhasil mengamankan puluhan dus berisi toples yang di dalamnya terdapat pil setan sebagai barang bukti.

Jumlah Fantastis dan Jaringan Terorganisir

Jumlah pil setan yang disita dari gudang di Batununggal sungguh mencengangkan, mencapai 1.434.000 butir. Angka ini bahkan lebih besar dari sitaan sebelumnya di Mekarwangi yang berjumlah 1,2 juta butir. Total, dari kedua penggerebekan beruntun ini, kepolisian berhasil menyita jutaan butir obat keras ilegal, menunjukkan skala peredaran yang sangat besar.

Dalam penggerebekan di Batununggal, polisi mengamankan seorang penunggu gudang berinisial IB, berusia 48 tahun. Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa IB adalah komplotan dari DPO yang sedang dikejar. Penangkapan IB ini menjadi bukti bahwa kepolisian berhasil mengungkap jaringan atau komplotan yang lebih luas. Obat-obatan keras ilegal ini diduga kuat akan disebarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Penghapusan Cagar Budaya Kota

Modus Operandi dan Target Pasar

Modus Operandi dan Target Pasar
Jaringan peredaran obat keras ilegal ini memanfaatkan rumah-rumah kontrakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi. Obat-obatan tersebut dikemas dalam paket-paket kecil siap edar, menunjukkan profesionalisme dalam kegiatan ilegal mereka. Berdasarkan informasi di lapangan, harga per butir pil setan ini diperkirakan antara Rp5.000 hingga Rp10.000.

Target pasar utama dari pil-pil setan ini adalah masyarakat di Bandung Raya dan sekitarnya, khususnya generasi muda. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini, menekankan bahwa penyelamatan jutaan anak muda dari bahaya obat keras ilegal menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Upaya Pengejaran dan Komitmen Penegakan Hukum

Meskipun IB telah diamankan, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap AZ, yang merupakan penjaga gudang pil setan di Mekarwangi dan kolega dari IB. AZ diduga telah melarikan diri ke wilayah Sumatera. Kepolisian telah mengantongi alamat AZ dan menyita sejumlah barang bukti lain yang signifikan dari lokasi di Mekarwangi, termasuk satu unit mobil, satu unit sepeda motor, STNK, buku catatan penjualan, hingga buku tabungan yang diduga kuat milik tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah bagi para pelaku. Komitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras ilegal ini sangat kuat.

Kombes Budi Sartono berharap dengan penangkapan berturut-turut ini, peredaran obat-obatan keras di Kota Bandung dan Jawa Barat dapat berkurang secara signifikan, yang pada gilirannya akan mengurangi tingkat kejahatan kriminalitas seperti begal, geng motor, dan tawuran.

Kesimpulan

Gudang pil setan digerebek di Batununggal dan Mekarwangi dengan total sitaan jutaan butir obat keras ilegal merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di Bandung. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan efektivitas Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam memberantas kejahatan narkotika.

Tetapi juga menjadi peringatan serius bagi para pelaku dan sinyal positif bagi masyarakat akan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menangkap semua pihak yang terlibat dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang ini.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.detik.com