Posted in

Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Penghapusan Cagar Budaya Kota

Pemkot Bandung telah menjamin bahwa tidak ada rencana penghapusan daftar cagar budaya di Kota Bandung sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025.

Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Penghapusan Cagar Budaya Kota

Justru, Pemkot berkomitmen mengukuhkan ulang dan memperkuat status cagar budaya yang ada demi pelestarian dan perlindungan warisan budaya kota tersebut.

Di bawah ini Info Kejadian Bandung akan membahas berbagai upaya Pemkot Bandung dalam menjamin pelestarian cagar budaya tanpa adanya penghapusan, serta bagaimana regulasi terbaru memperkuat perlindungan warisan budaya kota.

Latar Belakang dan Keberpihakan Pemkot Terhadap Cagar Budaya

Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Bandung menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Beberapa aktivis cagar budaya sempat mengkhawatirkan adanya penghapusan daftar bangunan cagar budaya dan penurunan status menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dianggap melemahkan perlindungan hukum benda-benda bersejarah itu.

Namun Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan, menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk menghapus melainkan untuk memperbarui, mengukuhkan ulang, dan memperkuat status seluruh cagar budaya yang tersebar di kota, termasuk bangunan-bangunan penting seperti Pendopo Kota Bandung, Gedung Merdeka, dan Gedung Pakuan.

Sampai saat ini, tercatat ada sekitar 1.770 cagar budaya yang akan dikukuhkan ulang berdasarkan kajian dan regulasi terbaru.

Landasan Hukum dan Proses Pengukuhan Ulang Cagar Budaya

Pemkot Bandung mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 terkait Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya dalam menyusun dan melaksanakan Perda baru ini.

Proses pengukuhan ulang melibatkan kajian ilmiah dan tim ahli yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota sebelum keputusan penetapan dilakukan oleh Wali Kota Bandung melalui Surat Keputusan resmi.

Pembaruan ini bertujuan untuk membuat daftar cagar budaya menjadi lebih valid secara hukum dan administrasi, meningkatkan standar perlindungan, serta mewujudkan pengelolaan yang lebih sistematis, efektif, dan mengikuti standar nasional. Sebelumnya, daftar tersebut masih mengacu pada Perda lama sehingga diperlukan pembaruan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru.

Baca Juga: Lampu Jalan Bandung Rusak Gegara Pencurian Kabel, Warga Terancam Gelap

Kontroversi dan Upaya Aktif Dari Pegiat Cagar Budaya

Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Penghapusan Cagar Budaya Kota

Meski Pemkot menjamin tidak ada penghapusan cagar budaya, sejumlah pegiat dan aktivis cagar budaya sempat melakukan petisi daring guna menyuarakan kekhawatiran mereka akan perubahan regulasi yang dianggap bisa menghilangkan perlindungan bagi bangunan penting.

Mereka menyoroti potensi hilangnya penggolongan bangunan cagar budaya resmi, yang berdampak pada perlakuan dan insentif pelestarian yang berbeda-beda.

Petisi tersebut menarik perhatian publik dan menjadi katalis untuk dialog antara pemerintah dan masyarakat. Pemkot sendiri merespons dengan menjelaskan bahwa penurunan status sementara ke ODCB adalah bagian dari proses verifikasi ulang dan standarisasi data, bukan menghilangkan status cagar budaya tersebut secara permanen.

Nilai Diplomasi dan Strategi Pelestarian Modern

Pemkot Bandung juga menempatkan cagar budaya bukan hanya sebagai identitas lokal, tapi juga sebagai aset diplomasi budaya internasional. Contohnya, Gedung Merdeka yang merupakan warisan Konferensi Asia-Afrika diusulkan untuk menjadi warisan dunia. Sehingga bukan hanya milik Kota Bandung tapi warisan dunia dengan nilai sejarah global.

Situs Curug Dago memiliki kaitan sejarah dengan Raja Thailand. Hal ini menjadikan Curug Dago sebagai penghubung diplomasi budaya antara Indonesia dan negara lain. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya penting sebagai warisan masa lalu. Namun juga memberi manfaat luas sebagai kekayaan budaya dan mempererat hubungan antar bangsa.

Implikasi Perda Baru Bagi Pelestarian dan Masyarakat

Perda Nomor 6 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam tata kelola cagar budaya di Bandung. Perda ini mewajibkan pembentukan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bersertifikasi. Mekanisme pengelolaan cagar budaya juga dibuat lebih jelas, meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pengalihan hak, dan pendanaan pelestarian.

Dengan begitu, pengawasan dan kualitas perlindungan diharapkan menjadi lebih baik. Pemkot Bandung melihat cagar budaya sebagai milik bersama yang harus dikelola secara partisipatif antara pemerintah dan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan sejarah dan kearifan lokal dengan cara yang modern dan terintegrasi dalam pembangunan kota.

Kesimpulan

Pemkot Bandung telah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan cagar budaya di kota tersebut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Sebaliknya, akan dilakukan pengukuhan ulang sebanyak 1.770 cagar budaya agar perlindungan dan pengelolaan lebih kuat dan sesuai aturan nasional terbaru.

Regulasi ini diharapkan memperkuat pelestarian warisan budaya Bandung dengan mengedepankan kajian ilmiah, keterlibatan ahli, dan pendekatan diplomasi budaya internasional. Meski sempat terjadi kekhawatiran di kalangan pegiat sejarah, pemerintah telah menjelaskan mekanisme penataan data dan status cagar budaya sebagai proses pembaruan administrasi, bukan penghilangan.

Dengan demikian, cagar budaya menjadi aset bersama yang tetap dijaga keasliannya sekaligus dioptimalkan fungsinya demi masa depan kota dan bangsa. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bandung agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar pertama dari www.detik.com
  2. Gambar kedua dari www.antaranews.com