Posted in

Uang Rp 150 Juta Habis Buat Judol, Pria Bandung Nekat Akali Polisi

Seorang pria di Kabupaten Bandung, berinisial RS (27), nekat membuat laporan palsu kepada polisi setelah menghabiskan uang ayahnya sebesar Rp 150 juta untuk judi online.

Uang Rp 150 Juta Habis Buat Judol, Pria Bandung Nekat Akali Polisi

Kejadian ini menyoroti bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan merugikan, bahkan hingga menipu penegak hukum. Berikut ini Info Kejadian Bandung akan membahas mengenai uang Rp 150 juta habis buat judol, pria Bandung nekat akali polisi.

Laporan Palsu Menutupi Kecanduan Judi Online

Seorang pria bernama RS (27), yang berprofesi sebagai satpam di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran, nekat membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Ia mengklaim menjadi korban pencurian dengan kekerasan, padahal cerita tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi perbuatannya.

Uang sebesar Rp 150 juta milik ayah kandungnya telah ludes karena digunakan untuk bermain judi online. Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, menjelaskan bahwa laporan palsu ini dibuat oleh RS pada Minggu, 29 Juni 2025, di mana ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel.

Namun, polisi merasa curiga dengan keterangan yang diberikan oleh RS. Sehingga setelah penyelidikan dan interogasi lebih lanjut, RS akhirnya mengakui bahwa laporannya adalah rekayasa belaka. RS takut ketahuan telah menghabiskan uang ayahnya untuk judi online, sehingga ia menciptakan cerita seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan.

Kronologi Terbongkarnya Laporan Rekayasa

Laporan palsu ini dimulai pada Minggu, 29 Juni 2025, ketika RS melaporkan kepada polisi bahwa ia menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dalam laporannya, RS mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan interogasi, polisi menemukan kejanggalan dalam cerita RS.

RS akhirnya mengakui bahwa uang Rp 150 juta yang tersimpan di rekening BNI atas nama ayah kandungnya telah dihabiskan untuk judi online dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025. Ketakutan akan perbuatannya terbongkar mendorongnya untuk merekayasa cerita perampokan.

Polisi dengan cepat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario tahun 2024, handphone Realme C75, dompet berisi KTP, ATM, STNK, print out rekening koran Bank BNI, serta seragam satpam milik RS.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tegas! Siap Bongkar Beking Judi Kasino di Bandung

Barang Bukti dan Saksi dalam Penyelidikan

Barang Bukti dan Saksi dalam Penyelidikan

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus laporan palsu ini. Termasuk sepeda motor Honda Vario berwarna biru tahun 2024 dan handphone Realme C75 berwarna gold.

Selain itu, dompet milik RS yang berisi KTP, ATM, dan STNK juga turut diamankan sebagai bagian dari bukti. Bukti penting lainnya adalah print out rekening koran Bank BNI yang menunjukkan transaksi uang Rp 150 juta yang dihabiskan untuk judi online.

Seragam satpam milik RS, yang diketahui bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran, juga diamankan oleh pihak kepolisian. Untuk memperkuat penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap lebih banyak detail.

Ancaman Hukum untuk Laporan Palsu

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang. Ancaman hukuman untuk pasal ini dapat mencakup pidana penjara, yang menunjukkan keseriusan hukum terhadap tindakan semacam ini.

Polisi menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah tindakan yang dapat merugikan banyak pihak dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kompol Deny Sunjaya secara khusus mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu.

Peringatan ini disampaikan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang dan menekankan pentingnya kejujuran dalam berurusan dengan penegak hukum. Kasus ini menjadi contoh nyata konsekuensi hukum dari upaya menipu pihak berwenang demi menutupi kesalahan pribadi.

Peringatan Terhadap Bahaya Judi Online

Kasus RS ini menjadi pengingat serius akan bahaya kecanduan judi online. Namun, yang dapat mendorong individu pada tindakan ekstrem seperti rekayasa kejahatan. Kerugian finansial yang besar, seperti hilangnya Rp 150 juta dalam kasus ini, hanyalah salah satu dari banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh judi online.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena kecanduan judi dapat merusak integritas seseorang dan memicu perilaku kriminal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap jebakan judi online dan mencari bantuan jika ada indikasi kecanduan.

Pihak berwenang akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan judi online dan konsekuensinya. Kasus RS ini menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana tekanan dari kecanduan dapat meruntuhkan moral dan mendorong seseorang ke dalam masalah hukum yang lebih besar. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi di INFO KEJADIAN BANDUNG.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari bandung.kompas.com