Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi memberhentikan 64 tenaga honorer teknis pada awal tahun 2026 alasan tak punya pilihan.
Langkah ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status pegawai non-ASN mulai Januari 2026 sebagai bagian penataan sistem kepegawaian nasional.
Kebijakan tersebut wajib dilaksanakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota tanpa pengecualian, termasuk di Bandung Barat. Sehingga Pemkab tidak memiliki opsi selain menghentikan kontrak kerja para honorer yang tidak tercakup dalam kategori ASN.
Keputusan ini diambil bukan semata oleh pemerintah daerah. Melainkan sebagai konsekuensi dari aturan undang-undang yang tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa pemberhentian honorer ini tidak bisa dihindari karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat lagi mempekerjakan tenaga honorer di struktur pemerintahan sesuai ketentuan pusat.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.
Dampak Bagi Tenaga Honorer Teknis
Para tenaga honorer yang diberhentikan merupakan pegawai dengan tugas utama pada fungsi teknis pemerintahan daerah. Mereka telah bekerja dalam rentang waktu bervariasi, namun sebagian besar tidak lagi dipertahankan karena tidak memenuhi ketentuan status kepegawaian yang diperbolehkan.
Selama ini mereka bekerja pada berbagai perangkat daerah serta unit organisasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan dinas. Dengan masa bakti sekitar beberapa tahun.
Situasi ini menjadi pengalaman baru bagi para honorer yang sebelumnya telah mengabdi dengan dedikasi. Banyak di antara mereka kini menghadapi fase transisi yang penuh tantangan karena harus menyesuaikan diri dengan kondisi pekerjaan baru atau mencari peluang kerja di luar struktur pemerintah.
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan berarti para honorer menjadi pengangguran permanen. Tetapi mereka harus menempuh jalur lain untuk tetap produktif.
Upaya Pemkab Bandung Barat Menyikapi Perubahan
Menanggapi dinamika ini, Pemkab Bandung Barat sedang menyiapkan skema alternatif bagi tenaga honorer terdampak. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa ada beberapa opsi di luar status pegawai pemerintah yang bisa dipertimbangkan untuk menampung para tenaga honorer tersebut.
Skema tersebut mencakup peluang bekerja melalui jalur pihak ketiga atau sistem outsourcing sehingga mereka tetap bisa berkontribusi sesuai kemampuan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons perubahan kebijakan nasional tanpa harus mengabaikan situasi sosial yang dihadapi tenaga honorer. Meski demikian, situasi ini tetap menuntut adaptasi dari para tenaga honorer karena pilihan karier mereka kini relatif lebih kompleks dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Bandung Diserbu Puluhan Universitas Luar Negeri, Calon Mahasiswa Antusias
Kebijakan Untuk Struktur Kepegawaian
Kasus pemberhentian honorer di Bandung Barat mencerminkan dampak luas dari kebijakan penataan ASN yang diberlakukan secara nasional. Perubahan ini menjadi momentum pemerintah pusat menata ulang struktur pegawai pemerintahan daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan aturan undang-undang terbaru.
Dalam sistem baru ini, hanya ada tiga status kepegawaian yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu. Sementara status honorer atau non-ASN dihapus.
Walau perubahan ini bertujuan memperkuat sistem birokrasi. Realitas di lapangan menunjukkan adaptasi tersebut memerlukan penyesuaian yang matang dari semua pihak agar dampaknya dapat diminimalisir bagi tenaga kerja yang terdampak.
Situasi honorer Bandung Barat menjadi refleksi nyata bagaimana kebijakan nasional mempengaruhi kehidupan profesional sejumlah pekerja di tingkat daerah.
Reaksi Masyarakat Dan Situasi Selanjutnya
Keputusan pemberhentian 64 honorer ini memunculkan reaksi beragam dari masyarakat setempat. Beberapa pihak merasa kecewa, terutama mereka yang telah lama bekerja dan berharap masih memiliki peluang berlanjut dalam seleksi status kepegawaian lain seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hambatan muncul karena aturan sistem seleksi yang hanya mengizinkan satu jalur pendaftaran melalui Nomor Induk Kependudukan di portal SSCASN. Sehingga mereka tidak bisa mengikuti dua jenis seleksi dalam periode yang sama.
Rasa harap masih muncul karena para tenaga honorer terus mencari peluang kerja baru atau mempertimbangkan bentuk kontrak yang berbeda. Tinggalnya mereka pada posisi transisi membuat proses adaptasi terhadap perubahan status kepegawaian lebih menantang.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari bandung.kompas.com