Posted in

Viral, Korupsi di Balik Dana Hibah Pramuka di Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini menghadapi sorotan publik terkait dugaan skandal korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.

Viral,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkot Bandung. Info Kejadian Bandung akan membahas lebih dalam lagi mengenai sekandal korupsi di balik dana hibah pramuka kota Bandung.

Tersangka yang Terlibat

Empat tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Jawa Barat dalam kasus ini adalah:

  • Eddy Marwoto (EM): Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung saat ini. Ia juga menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum pada tahun 2020.
  • Dodi Ridwansyah (DR): Mantan Kepala Dispora Kota Bandung. Dodi menjabat sebagai Kadispora dari tahun 2017 hingga 2018, dan juga sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka sejak tahun 2016 hingga 2019.
  • Yossi Irianto (YI): Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Yossi menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dari tahun 2016 hingga 2021.
  • Deni Nurhadiana Hadimin (DNH): Mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Deni menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka pada tahun 2017-2018.

Baca Juga: Razia Gabungan di Tempat Hiburan Bandung, 4 Pengunjung Positif Narkoba!

Modus Operandi Korupsi

Modus

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kepramukaan. Dana hibah sebesar Rp 6,5 miliar ini diterima oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dari Pemkot Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

Menurut penjelasan Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, para tersangka sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab dan honorarium untuk staf. Padahal, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung. Yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung. Selain itu, dana juga digunakan tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif.

Tanggapan Pemerintah Kota Bandung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menyatakan bahwa Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Meskipun peristiwa ini terjadi pada tahun 2017, jauh sebelum masa jabatannya, Zulkarnain menegaskan komitmen penuh Pemkot Bandung untuk menjaga integritas. Transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Zulkarnain Iskandar juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia berkeyakinan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemkot Bandung siap mengikuti seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejati Jabar. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Zulkarnain menekankan pentingnya bagi para ASN untuk melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan. Selain itu, Pemkot Bandung juga memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu.

Skandal korupsi ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan penggunaan dana hibah di lingkungan pemerintahan daerah. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat. Diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral hanya di Info Kejadian Bandung.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari inilahkoran.id