Posted in

Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Ilegal Peredaran Gelap

Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 2.705.700 butir obat keras ilegal hasil pengungkapan dua kasus peredaran obat terlarang di Kota Bandung.

Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Ilegal Peredaran Gelap

Obat-obat tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus di halaman Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No. 141, Kecamatan Sukajadi.

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Kurniawan, sebagai bentuk dukungan pemerintah kota terhadap upaya pemberantasan peredaran obat ilegal.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Bandung pada Juli 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras terbatas secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan gudang yang menyimpan ribuan pil berbagai jenis. Termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, dan Hexymer, yang siap diedarkan.

Berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan, polisi kemudian menetapkan satu tersangka berinisial IS sebagai pihak yang menyewa salah satu lokasi untuk penyimpanan.

Setelah penetapan tersangka, petugas melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan distribusi dan jumlah obat yang beredar. Proses pengungkapan melibatkan pemeriksaan dokumen, rekaman transaksi, dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

Penyelidikan ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal telah berlangsung dalam skala besar dan menargetkan berbagai kelompok konsumen.

Dari hasil operasi ini, total barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari 2,7 juta butir, yang kemudian dimusnahkan oleh Polrestabes Bandung untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Proses Penangkapan Pelaku

Satu tersangka yang terkait penyimpanan barang bukti telah ditetapkan dalam berkas perkara, dan polisi terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.

Bukti digital, transaksi, dan alat komunikasi yang disita akan menjadi fokus penyidik untuk mengungkap pemasok dan titik distribusi lainnya.

Aparat menegaskan bahwa pelaku yang terbukti mengedarkan atau menyimpan obat keras tertentu akan dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk pasal tentang peredaran obat terlarang. Langkah-langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera kepada sindikat peredaran.

Baca Juga: Bandung Darurat Narkoba, Peredaran Obat Keras Jaringan Internasional Sasar Anak SMP!

Jenis Obat yang Dimusnahkan

Jenis Obat yang Dimusnahkan

Obat-obat yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:

  • Trihexyphenidyl sebanyak 468.500 butir
  • Tramadol sebanyak 455.000 butir
  • Double Y sebanyak 81.600 butir
  • Dextro sebanyak 22.000 butir
  • Hexymer sebanyak 1.000.000 butir

Obat-obat tersebut merupakan jenis obat keras yang sering disalahgunakan oleh kalangan tertentu. Terutama untuk tujuan rekreasional atau sebagai doping dalam aksi-aksi kriminal seperti tawuran dan begal. Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono. Hampir setiap kali pelaku tawuran atau begal ditangkap, ditemukan bukti konsumsi obat keras tersebut.

Komitmen Polrestabes Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung. Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran obat-obat terlarang di masyarakat.

Polrestabes Bandung juga berencana untuk terus melakukan operasi serupa dan bekerja sama dengan pemerintah kota serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal.

Kasus pemusnahan 2,7 juta butir obat ilegal di Bandung menggarisbawahi dua hal penting: skala distribusi obat keras tertentu masih besar, dan penanganannya memerlukan pendekatan komprehensif.

Masyarakat diimbau proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sementara orang tua dan sekolah perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak remaja.

Program pencegahan melalui sosialisasi dampak kesehatan dan hukum menjadi kunci menurunkan permintaan. Keberhasilan penindakan hanya akan berdampak luas jika diikuti upaya berkelanjutan untuk mengurangi tempat dan kesempatan peredaran.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari bandung.kompas.com