Polresta Bandung mulai uji coba ETLE Handheld, sistem tilang elektronik berbasis genggam yang memudahkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Petugas cukup memotret pelanggaran, dan data langsung terkirim ke dashboard pusat untuk validasi. Pelanggar dapat membayar denda langsung melalui kode BRIVA atau mengikuti prosedur persidangan.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Polresta Bandung Luncurkan Tilang Elektronik Genggam
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Bandung.
ETLE Handheld memungkinkan petugas menindak pelanggar secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus, berbeda dengan sistem tilang manual yang memerlukan prosedur panjang. Teknologi ini diharapkan dapat menekan praktik pungli sekaligus mempercepat proses penegakan hukum.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa ETLE Handheld melengkapi jajaran teknologi pengawasan jalan yang telah ada sebelumnya, seperti ETLE statis, mobile, dan portable. Sistem ini menjadi inovasi terbaru untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Cara Petugas Gunakan ETLE Handheld
Berbeda dengan tilang konvensional, ETLE Handheld mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam di perangkat petugas. Petugas hanya perlu memotret pelanggaran yang terlihat di lapangan. Data pelanggaran kemudian langsung masuk ke dashboard pusat, memungkinkan proses penindakan lebih cepat dan akurat.
“Begitu difoto, sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, jenis kendaraan, dan bentuk pelanggaran,” ujar Sigit melalui pesan singkat, Sabtu (17/1/2026). Teknologi ini mengurangi kesalahan manusia sekaligus mempercepat penegakan hukum di jalan raya.
Setelah data tervalidasi oleh sistem, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi di tempat menggunakan pemindai portabel. Hal ini memudahkan proses administrasi dan meminimalkan antrean panjang di kantor kepolisian.
Baca Juga: Menteri LH Larang Pemda Pakai Insinerator Mini Untuk Tangani Sampah
Pilihan Penyelesaian Pelanggar Lalu Lintas
Masyarakat yang terbukti melanggar memiliki dua opsi penyelesaian. Pertama, melakukan pembayaran denda secara langsung melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account), sehingga proses tilang bisa selesai tanpa harus hadir di pengadilan.
Kedua, pelanggar dapat mengikuti prosedur persidangan di pengadilan pada waktu yang ditentukan. Kedua opsi ini dirancang agar masyarakat memiliki fleksibilitas dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas tanpa menimbulkan kesulitan administrasi.
Sistem ETLE Handheld juga memberikan transparansi bagi masyarakat. Semua data pelanggaran tercatat secara digital, meminimalkan potensi kesalahan atau penyalahgunaan, sekaligus mendukung modernisasi pelayanan publik.
Manfaat dan Dampak Penerapan ETLE Handheld
Kompol Sigit menekankan bahwa ETLE Handheld dapat meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Dengan penindakan yang lebih cepat dan akurat, masyarakat diharapkan lebih patuh terhadap rambu lalu lintas dan peraturan jalan raya.
Selain itu, teknologi ini mendukung integrasi digital di sektor kepolisian, sehingga seluruh proses tilang mulai dari pendataan hingga pembayaran bisa dilakukan secara elektronik. Peningkatan efisiensi ini juga berdampak pada pengurangan beban administratif petugas.
Dengan ETLE Handheld, Polresta Bandung berharap dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman, profesional, dan bebas dari praktik pungli. Program ini menjadi langkah awal menuju penegakan hukum berbasis digital yang lebih modern di Indonesia.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bandung.kompas.com
- Gambar Kedua dari otomotif.katadata.co.id