Polisi Bekasi berhasil menyelamatkan seorang anak yang diculik di Tambun Selatan pelaku, MAR alias L, berhasil ditangkap di Bandung.
Korban kini aman bersama keluarga, sementara pelaku dijerat hukum dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat melapor melalui call center 110 untuk menjaga keselamatan anak di wilayah mereka.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya yang ada di bandung hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Pelaku Penculikan Anak Ditangkap, Korban Aman
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang terjadi di wilayah Tambun Selatan. Pelaku berinisial MAR alias L diamankan bersama korban dalam kondisi selamat, sehingga keluarga bisa bernapas lega.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1/2026). Tim langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif untuk menemukan pelaku.
Peristiwa penculikan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (25/1), di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Korban, berinisial MAA, diminta oleh keluarga membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kembali tepat waktu, menimbulkan kekhawatiran orang tua.
Polisi Ungkap Kronologi Penculikan Anak
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria mengenakan atribut ojek online yang mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpan di dashboard motor.
Dari hasil analisa dan pelacakan, polisi mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang pada Kamis (29/1).
Petugas menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus. Korban pun dibawa kembali dalam kondisi aman, tanpa mengalami luka serius.
Baca Juga: Pemprov Jabar Targetkan Tunda Bayar Proyek Rp 629 Miliar Rampung Februari
Alasan Pelaku dan Penanganan Kasus
Kombes Budi menjelaskan, motif pelaku adalah untuk mengancam orang tua korban agar kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Kasus ini pun kini ditangani secara serius oleh Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 450 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penculikan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Ancaman hukuman bisa diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepanjang proses hukum.
Imbauan Polisi dan Layanan Warga
Polres Metro Bekasi menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi). Layanan ini memungkinkan warga melaporkan tindak pidana atau kekhawatiran terhadap keselamatan anak.
Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana, termasuk kasus penculikan. “Masyarakat adalah mitra polisi untuk menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Selain itu, Sumarni menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap anak, terutama saat bepergian sendiri. Pihak kepolisian juga berkomitmen melakukan patroli dan pengawasan di daerah rawan agar kasus serupa tidak terulang.
Berita ini kini terstruktur, mudah dibaca, menarik, dan profesional, dengan empat heading yang jelas, tiga paragraf per heading, dan alur cerita kronologis yang memikat pembaca.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari merdeka.com