Mengerikan! Oknum ustaz di Bandung divonis 17 tahun penjara usai terbukti mencabuli 8 santriwati di pesantren.
Kasus pelecehan yang dilakukan oknum ustaz di Bandung mengejutkan publik. Pelaku divonis 17 tahun penjara setelah terbukti mencabuli delapan santriwatinya.
Berikut kronologi dan fakta-fakta mengejutkan di balik vonis ini hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Ustaz Di Bandung Divonis 17 Tahun Setelah Cabuli 8 Santriwati
Kasus pencabulan yang menimpa delapan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung kini mencapai putusan akhir. Pelaku, RR (30), seorang ustaz yang seharusnya menjadi panutan, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
RR dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwatinya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 18 tahun penjara, namun dianggap sepadan dengan bukti yang diajukan selama persidangan.
Perbuatan RR berlangsung pada Mei 2025. Ia memanfaatkan posisi sebagai tenaga kependidikan untuk memaksa korban, sekaligus mengancam agar mereka tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Ancaman tersebut membuat korban takut dan tidak berani melawan.
Kronologi Kejahatan Di Ponpes Soreang
Kejadian bermula saat RR memanfaatkan kepercayaan dan kepatuhan murid kepadanya. Ia memaksa para santriwati mengikuti perilaku asusila, yang berlangsung selama beberapa hari. Kekerasan dilakukan secara sistematis dan menyasar anak di bawah umur yang berada di bawah pengawasannya.
Korban baru berani melapor setelah orang tua mencurigai adanya perilaku aneh dari anak-anak mereka. Laporan itu menjadi titik awal penyidikan oleh pihak kepolisian, dan RR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Persidangan dimulai pada 1 Oktober 2025. RR didakwa dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D, Pasal 81 Ayat (2), dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ini menegaskan keseriusan kasus dan perlindungan hukum terhadap anak.
Baca Juga: Terungkap! Mahasiswa Jadi ‘Pasukan Khusus’ Atasi Sampah di Bandung
Persidangan Dan Putusan Majelis Hakim
Pada Sabtu (28/2/2026), salinan putusan majelis hakim mengonfirmasi bahwa RR terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang berada di bawah pengawasannya. Majelis hakim menekankan faktor ancaman yang dilakukan pelaku sebagai pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman.
Hakim menjatuhkan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis juga memutuskan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani RR dikurangkan dari hukuman.
Selain pidana badan, RR diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 353 juta untuk korban. Bila restitusi tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan tambahan enam bulan kurungan. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa hukum akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Reaksi Keluarga Dan Masyarakat
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pendidik yang semestinya melindungi anak-anak. Keluarga korban merasa lega karena keadilan ditegakkan, meskipun trauma mendalam bagi korban masih perlu perhatian lebih.
Masyarakat, terutama orang tua santri, kini lebih waspada terhadap lingkungan pendidikan. Banyak yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap tenaga kependidikan untuk mencegah perilaku predator seksual.
Pihak pengadilan menekankan bahwa putusan ini menjadi efek jera. Institusi pendidikan diingatkan untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak, agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Pelajaran Dari Kasus RR
Kasus RR menyoroti pentingnya pengawasan ketat di pondok pesantren dan lembaga pendidikan. Tenaga kependidikan harus diawasi agar tidak memanfaatkan posisi untuk merugikan anak-anak.
Selain itu, masyarakat diajak untuk melaporkan indikasi kekerasan seksual sesegera mungkin. Kesadaran kolektif dapat menjadi mekanisme perlindungan tambahan bagi anak-anak.
Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Masyarakat dapat belajar dari kasus ini bahwa tindakan predator seksual tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bbc.com
- Gambar Kedua dari detik.com