DPRD Jabar desak Pemerintah Provinsi segera memberlakukan moratorium pemberian izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara.
Kawasan ini berperan penting sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem yang vital bagi wilayah Bandung dan sekitarnya. Maraknya alih fungsi lahan menjadi pemukiman dan proyek komersial menyebabkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Moratorium dianggap langkah krusial untuk menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan kawasan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.
Krisis Lingkungan di Kawasan Bandung Utara
Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan bagian vital dari ekosistem Cekungan Bandung dengan fungsi utama sebagai daerah resapan air yang menyuplai sekitar 60% air tanah untuk wilayah tersebut. Namun, kondisi KBU kini sangat memprihatinkan akibat maraknya alih fungsi lahan dari kawasan konservasi menjadi area permukiman, villa, dan berbagai proyek komersial yang merusak daya dukung lingkungan.
Fenomena ini menyebabkan lahan hijau berkurang signifikan, yang berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana alam seperti longsor, banjir, dan pemanasan global yang semakin nyata dampaknya di kawasan tersebut.
Tuntutan Moratorium Upaya Penyelamatan Lingkungan
Merespons situasi ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menuntut moratorium pemberian izin pembangunan di KBU agar pemerintah dapat melakukan kajian komprehensif terhadap pemanfaatan lahan dan memastikan perizinan yang ada sesuai dengan fungsi kawasan.
Iswara menekankan perlunya evaluasi terhadap izin yang sudah diberikan dan memastikan tidak ada bangunan berdiri tanpa izin. Permintaan ini juga bertujuan untuk menghindari pembangunan yang tidak terkendali yang bisa menjadi bom waktu bagi warga Bandung dan sekitarnya.
Baca Juga: Serangan Ulat Bulu di Markas Damkar Bandung Bikin Petugas Gatal-Gatal
Peran Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum
Memang, KBU telah diatur oleh Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang membagi kawasan menjadi zona lindung dan budidaya dengan aturan ketat tentang pemanfaatan ruang. Kendati demikian, lemahnya daya ikat hukum pada rekomendasi gubernur sebagai syarat perizinan menyebabkan banyak pelanggaran, termasuk pembangunan tanpa izin resmi dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.
Beleid yang ada masih bersifat morally binding sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang tegas. Sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi tantangan utama untuk menjaga kelestarian lingkungan KBU.
Akibat Kerusakan dan Dampak Sosial-Ekonomi yang Terasa
Dampak dari terus berlanjutnya pembangunan tak terkendali di Bandung Utara tidak hanya mengancam aspek ekologis tetapi juga berimbas pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Alih fungsi lahan menyebabkan terjadinya penurunan luas lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga, terutama petani.
Sekaligus menyebabkan hilangnya beberapa mata air penting. Longsor dan banjir yang lebih sering terjadi juga mengancam keselamatan penduduk dan kerusakan fasilitas umum di bawah kawasan tersebut.
Upaya Konservasi dan Perlindungan Lingkungan
Sebagai upaya mengurangi kerusakan ekologi, berbagai langkah konservasi mulai diinisiasi oleh pihak pemerintah dan komunitas. Seperti penanaman puluhan ribu pohon di kawasan tersebut guna memperbaiki kapasitas resapan air dan mengurangi erosi.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk mendukung kelestarian ekosistem dan mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan vital. Namun, upaya ini perlu didukung dengan kebijakan moratorium yang ketat dan pengawasan tegas untuk menghindari kerusakan lebih lanjut akibat pembangunan yang tidak terkontrol.
Kesimpulan
Desakan moratorium izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara oleh DPRD Jawa Barat merupakan langkah penting untuk menghentikan kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan yang masif dan pembangunan yang tidak terkendali.
Kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air yang vital bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Bandung Raya. Regulasi yang ada sejatinya sudah mengatur pengendalian pembangunan. Namun penegakan hukum yang lemah dan rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat memperparah situasi.
Oleh karena itu, moratorium dengan kajian menyeluruh, ditambah langkah konservasi aktif dan pengawasan ketat. Harus segera diterapkan agar Bandung Utara dapat dipertahankan sebagai kawasan hijau yang mendukung ekosistem sehat dan mengurangi risiko bencana.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang DPRD Jabar Desak Moratorium hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jabar.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari www.pikiran-rakyat.com