DPRD Bandung mendesak Pemkot segera bertindak tegas menertibkan reklame ilegal yang masih marak dan melanggar aturan di berbagai titik kota.
DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya penertiban reklame ilegal yang masih marak di berbagai titik kota. Banyak papan reklame berdiri tanpa izin, bahkan saat moratorium masih berlaku. Desakan muncul agar Pemkot Bandung tidak hanya mengandalkan aturan, tetapi juga bertindak tegas di lapangan.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
DPRD Soroti Reklame Ilegal di Tengah Moratorium
Anggota DPRD Bandung, Adi, menegaskan bahwa pemasangan reklame ilegal harus segera dihentikan. Ia menilai reklame tanpa izin melanggar Perda dan menyalahi moratorium yang sedang diberlakukan pemerintah. Menurutnya, jika tidak dicegah, Bandung bisa berubah menjadi kota yang penuh reklame liar dan tidak tertata.
Reklame‑reklame liar itu kerap berdiri di lokasi yang berpotensi membahayakan warga. Beberapa papan reklame tidak memenuhi standar konstruksi, sehingga berisiko roboh saat cuaca buruk. Hal ini menambah urgensi penertiban, baik dari sisi keselamatan maupun penegakan aturan.
DPRD juga menyoroti kerugian keuangan akibat maraknya reklame ilegal. Pemasangan tanpa izin berarti tidak ada retribusi yang masuk ke PAD, padahal potensinya sangat besar. Dengan penertiban terencana, dewan berharap reklame berizin bisa berkembang lebih teratur dan berkontribusi pada kas daerah.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Regulasi Reklame dan Peran Satpol PP
Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Perda dan Perwal yang mengatur penyelenggaraan reklame secara ketat. Salah satu aturan, misalnya, melarang pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) dan menetapkan titik‑titik khusus yang lebih terbatas. Regulasi ini juga mengatur izin, standar teknis, serta sanksi bagi pelaku yang melanggar.
Satpol PP Kota Bandung menjadi penegak utama aturan reklame, terutama soal reklame ilegal. Petugas rutin menertibkan ratusan hingga ribuan reklame yang tidak berizin atau izinnya sudah habis. Namun, jumlah yang sudah ditertibkan dinilai masih jauh lebih kecil dibanding total reklame liar yang masih berdiri.
DPRD Bandung mendorong peningkatan peran Satpol PP dalam penertiban reklame. Mereka meminta penegakan sanksi yang lebih tegas, penertiban bertahap, dan pelibatan OPD terkait. Dengan demikian, aturan reklame tidak hanya berbentuk dokumen, tetapi terlihat nyata di jalanan Kota Bandung.
Baca Juga: Segera Cek! Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 31 Maret!
Dampak Reklame Ilegal Terhadap Kota
Reklame ilegal di Bandung berdampak langsung pada estetika kota. Papan reklame sering berdiri di trotoar, median jalan, dan ruang publik, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Tampilan kota yang seharusnya rapi dan hijau pun menjadi semrawut dan penuh dengan hiruk pikuk visual.
Selain soal tata kota, reklame ilegal juga menimbulkan risiko keselamatan warga. Papan reklame yang tidak dirawat atau tidak sesuai standar konstruksi berpotensi roboh saat hujan dan angin kencang. Warga pun mulai resah dan menuntut pemerintah agar lebih proaktif menertibkan reklame berbahaya ini.
Dari sisi ekonomi, reklame ilegal membuat daerah kehilangan potensi pendapatan. Pemasangan reklame yang tidak terdaftar tidak dikenakan retribusi, sehingga PAD kehilangan pemasukan yang cukup besar. Dengan menertibkan reklame ilegal, dewan berharap sektor reklame berizin bisa tumbuh sehat dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kota.
Harapan DPRD dan Langkah Nyata ke Depan
DPRD Bandung menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal adalah kewenangan penuh Pemkot Bandung. Mereka mendorong Satpol PP dan OPD terkait untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan penertiban. Ke depan, dewan ingin aturan yang dibuat dewan juga benar‑benar dilaksanakan di lapangan, bukan hanya di atas kertas.
Beberapa anggota dewan mengusulkan penertiban reklame dilakukan secara bertahap. Pemilik reklame diberi kesempatan untuk membongkar sendiri reklame yang tidak berizin. Jika tidak diikuti, barulah dilakukan pembongkaran paksa dan dikenakan sanksi administratif.
DPRD berharap Bandung tidak lagi dikenal sebagai “hutan reklame”, melainkan kota yang rapi dan tertib. Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan pemasangan reklame dan mengurus izin sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan kolaborasi antara dewan, pemerintah, pelaku usaha, dan warga, reklame di Bandung diharapkan menjadi bagian dari tata kota yang indah dan aman.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari detik.com
Gambar Kedua dari koran.pikiran-rakyat.com