Posted in

Naik 1000%! PBB Cirebon Bikin Warga Ngamuk, Ada Apa Dengan Pemda?

PBB di Kota Cirebon naik drastis hingga 1000% memicu kemarahan warga, dengan tagihan melonjak dari jutaan menjadi puluhan juta rupiah.​

Naik 1000%! PBB Cirebon Bikin Warga Ngamuk, Ada Apa Dengan Pemda?

Kebijakan ini, yang berlaku sejak tahun lalu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, dianggap memberatkan dan tidak masuk akal oleh masyarakat yang baru pulih dari pandemi. Warga menuntut pemerintah daerah mengembalikan tarif PBB ke angka semula dan mengevaluasi ulang kebijakan yang dinilai membebani rakyat. Di bawah Info Kejadian Bandung ini, akan membahas dan menjelaskan kenaikan PBB 1000% di kota Cirebon.

Lonjakan PBB yang Mencekik Warga

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon telah mencapai angka yang fantastis, bahkan hingga 1.000 persen, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Salah satu contohnya adalah Darma Suryapranata, seorang warga berusia 83 tahun dari Cirebon, yang terkejut saat tagihan PBB rumahnya di Jalan Raya Siliwangi meningkat tajam. Pada tahun 2023, PBB yang dibayarkannya hanya Rp 6,3 juta, namun pada tahun 2024, tagihannya membengkak menjadi Rp 65 juta.

Menurut Darma, kebijakan ini muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Kenaikan ini tidak hanya dirasakan oleh Darma secara pribadi, tetapi juga oleh banyak warga Cirebon lainnya. Beberapa kasus bahkan menunjukkan kenaikan ekstrem hingga 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah yang tetap dibebankan kepada warga.

Wajib pajak lain melaporkan kenaikan dari Rp 93,9 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 369,3 juta pada tahun 2024, sebuah lonjakan lebih dari empat kali lipat. Kenaikan ini dianggap tidak rasional dan tanpa penjelasan transparan dari pemerintah mengenai dasar perhitungan baru.

Peraturan Daerah Sebagai Pemicu Kenaikan

Kenaikan PBB ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Perda ini mengatur mekanisme baru penetapan PBB-P2 yang memicu lonjakan beban pajak hingga ratusan persen, bahkan ada yang menyebutnya mencapai 1.000%.

Hetta Mahendrati, juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, menilai kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal. Warga merasa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kali ini tidak wajar dan tidak memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat. Masyarakat menuntut pembatalan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan pengembalian tarif PBB sesuai dengan tarif tahun 2023.

Baca Juga: 50 Ribu Warga Bandung Siap Suarakan Dukungan Kemerdekaan Untuk Palestina

Perjuangan dan Tuntutan Warga

Perjuangan dan Tuntutan Warga

Paguyuban Pelangi Cirebon, tempat Darma bernaung, telah memprotes kenaikan ini sejak Januari 2024. Mereka telah menggelar aksi di DPRD, turun ke jalan, dan bahkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, meskipun hasilnya ditolak.

Warga juga telah mengirim keluhan ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi belum ada respons yang memuaskan. Dalam pertemuan pada Rabu (13/8/2025) malam, warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyampaikan empat tuntutan utama:

  • Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2024: Membatalkan Perda yang menjadi dasar kenaikan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025, serta mengembalikannya sesuai tarif PBB tahun 2023.
  • Penurunan Pejabat Pemkot: Menuntut penurunan pejabat pemkot yang bertanggung jawab atas terbitnya PBB 2024-2025 karena dinilai tidak mendengarkan aspirasi warga.
  • Tindakan Nyata dalam Sebulan: Wali Kota Cirebon diminta menunjukkan tindakan nyata atas dua tuntutan pertama dalam tempo satu bulan.
  • Diversifikasi Pendapatan Daerah: Mengimbau agar pajak tidak dijadikan komponen terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mencari sumber pendapatan lain, melakukan efisiensi, dan menutup kebocoran anggaran.

Inspirasi dari Kabupaten Pati

Warga Cirebon menjadikan kasus di Kabupaten Pati sebagai inspirasi. Di Pati, kenaikan PBB sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan. Hetta menyoroti bahwa jika Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, Cirebon juga harus bisa membatalkan kenaikan yang hampir 1.000 persen. Keberhasilan warga Pati dianggap sebagai preseden bahwa kebijakan kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dapat dibatalkan melalui perjuangan yang konsisten.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membantah adanya kenaikan PBB hingga 1.000 persen seperti yang dikeluhkan warga. Ia menyatakan bahwa Pemkot memahami keresahan warga dan telah membahas persoalan ini secara internal. Menurutnya, angka 1.000 persen yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan.

Effendi menyebut bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dampak ekonomi terhadap wajib pajak dan potensi penyesuaian nilai pajak. Ia juga menekankan bahwa perubahan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melewati prosedur resmi, termasuk kemungkinan revisi regulasi. Meskipun berjanji akan menurunkan tarif, Pemkot Cirebon belum menetapkan jadwal penerapan kebijakan tersebut, karena kajian teknis dan administratif masih berjalan.

Kesimpulan

Kenaikan PBB yang signifikan di Kota Cirebon telah menimbulkan protes dan kecemasan luas di kalangan warga, mendorong mereka untuk menuntut pembatalan Perda No. 1 Tahun 2024 dan peninjauan kembali kebijakan pajak. Meskipun Wali Kota Cirebon membantah besaran kenaikan tersebut dan berjanji akan mengkaji ulang.

Warga bertekad untuk terus memperjuangkan tuntutan mereka hingga ada respons yang memuaskan dari pemerintah, mengambil inspirasi dari keberhasilan Kabupaten Pati dalam membatalkan kenaikan PBB serupa. Simak dan ikuti terus informasi yang terlengkap tentang PBB Cirebon naik 1000% hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.