Seorang pegawai bank milik negara, telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena rugikan negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Tersangka, yang terakhir bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung, melakukan aksinya selama periode 2020 hingga 2022 dengan merekayasa dokumen, memotong dana debitur, dan menggunakan identitas orang lain untuk mengakses kredit. Akibatnya, timbul gagal bayar yang membebani keuangan negara. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.
Modus Operandi Penyelewengan Dana KUR
Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengungkapkan beberapa modus yang digunakan tersangka II untuk membobol dana KUR. Tersangka, yang menjabat sebagai mantri di Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank pelat merah unit Surapati, diduga melakukan serangkaian tindakan ilegal. Salah satu trik culas yang dilakukan adalah merekayasa dokumen persyaratan para debitur KUR.
Tindakan ini bertujuan untuk meloloskan pengajuan kredit yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Rekayasa dokumen ini memungkinkan dana KUR disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tersangka juga diduga melakukan pemotongan dana pinjaman secara sepihak dari para nasabah. Dana yang seharusnya diterima utuh oleh debitur dipotong oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.
Praktik ini jelas merugikan nasabah dan melanggar prosedur penyaluran KUR. Modus lain yang digunakan adalah mencatut identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman fiktif. Dengan menggunakan identitas orang lain, tersangka bisa mengakses kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut. Ini menyebabkan gagal bayar pada pinjaman fiktif tersebut, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara dan Dampak Finansial
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Total kerugian negara ditaksir mencapai sedikitnya Rp 3.631.557.991,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Angka ini mencerminkan dampak serius dari penyelewengan dana program pro-rakyat ini. Keuangan negara terbebani oleh gagal bayar yang timbul dari skema-skema curang yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Mak Lampir dan Genderuwo Turut Ramaikan Karnaval HUT RI di Bandung
Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menangkap pegawai bank berinisial II dan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana KUR. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Tersangka II langsung ditahan pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Tersangka sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tim kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan paksa di kediamannya. Setelah resmi ditahan, II dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga bisa dikenai Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman pidana korupsi. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari hari Kamis, 21 Agustus 2025, sampai dengan tanggal 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung.
Upaya Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan komitmen untuk membongkar praktik korupsi dalam program KUR. Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana publik. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Kesimpulan
Kasus penyelewengan dana KUR sebesar Rp 3,6 miliar oleh seorang pegawai bank di Bandung menyoroti kerentanan dalam sistem penyaluran kredit dan pentingnya pengawasan ketat. Modus operandi yang digunakan, seperti rekayasa dokumen, pemotongan dana, dan pencatutan identitas, menunjukkan tingkat kecurangan yang terencana.
Penindakan hukum yang cepat dan tegas oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas program pemerintah dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Pegawai Bank Bandung Rugikan Negara hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.