Posted in

Kasus Marbut Bandung: Bocah Jadi Korban Pencabulan, Hukuman 15 Tahun

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang marbut atau pengurus masjid di Kota Bandung tengah menjadi sorotan publik.

Kasus Marbut Bandung: Bocah Jadi Korban Pencabulan, Hukuman 15 Tahun

Seorang pria berusia 44 tahun yang berprofesi sebagai marbut berinisial DW tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di sebuah masjid di Kecamatan Andir. Perbuatan ini tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis.

Tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah sebagai lingkungan yang seharusnya aman dan suci. Dibawah ini Info Kejadian Bandung akan membahas DW kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya.

Kronologi Kejadian Pencabulan

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 11 Juli 2025, ketika pelaku memanfaatkan posisinya sebagai marbut di sebuah masjid di Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

DW melihat korban yang sering bolak-balik di masjid tersebut dan kemudian memanggilnya ke ruang kerjanya dengan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000. Setelah korban masuk ke ruangan, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut.

Modus Operandi Pelaku Dalam Memperdaya Korban

DW menggunakan tipu daya yang sangat kejam dan licik dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan kelemahan korban yang masih berusia sangat muda. Dengan menjanjikan uang jajan, pelaku berhasil membawa korban ke tempat yang memungkinkan dirinya melakukan pencabulan. Modus sederhana ini menambah luka batin sang korban dan mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan di lingkungan tempat ibadah.

Baca Juga:

Proses Penanganan Oleh Kepolisian

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua. Orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. Pelaku segera ditangkap dan dijadikan tersangka. Polisi kini mendalami apakah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban lain di lingkungan sekitar.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung juga memberikan pendampingan serta konseling khusus untuk korban agar mendapatkan perlindungan optimal selama proses pemeriksaan hukum berlangsung.

Ancaman Hukum dan Sanksi Pelaku

Ancaman Hukum dan Sanksi Pelaku

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, DW dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Berbagai barang bukti seperti flashdisk berisi rekaman CCTV dan pakaian korban turut diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.

Dampak Psikologis & Upaya Pemulihan Korban

Kasus pencabulan ini berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban yang masih sangat muda. Untuk itu, selain penanganan hukum terhadap pelaku, perhatian serius juga diberikan kepada korban untuk pemulihan trauma.

Pendampingan psikologis dan perlindungan hukum menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Keluarga korban juga didorong untuk memberikan dukungan penuh agar anak dapat melewati masa sulit ini dengan kesejahteraan mental yang terjaga.

Kesimpulan

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang marbut terhadap bocah berusia 8 tahun di Bandung adalah sebuah kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum tapi juga norma moral dan sosial. Pemanfaatan posisi pelaku di tempat ibadah menambah keparahan kasus ini dan menimbulkan keprihatinan mendalam.

Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun diharapkan dapat menjadi efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali. Selain itu, perhatian menyeluruh terhadap pemulihan korban harus menjadi bagian utama penanganan kasus ini untuk menjamin hak anak yang menjadi sasaran kekerasan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sosial manapun, termasuk di tempat ibadah yang seharusnya menjadi zona aman bagi setiap individu. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bandung agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari mediahub.polri.go.id