Posted in

Kasus Korupsi Smart City: Yana Mulyana & 2 Anak Buahnya Kini Bebas Bersyarat

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bersama dua anak buah nya Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, telah memperoleh pembebasan bersyarat.

Kasus Korupsi Smart City Yana Mulyana & 2 Anak Buahnya Kini Bebas Bersyarat

Yana Mulyana dibebaskan pada 13 Juni 2025, Dadang Darmawan pada 4 Juli 2025, dan Khairul Rijal pada 8 September 2025. Pembebasan ini dilakukan setelah mereka memenuhi syarat administratif dan perilaku selama masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.

Kronologi Kasus Vonis yang Dijatuhkan

​Kasus yang menjerat Yana Mulyana dan rekan-rekannya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023.

​Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. ​Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp924,6 juta.

​Pada 13 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Yana Mulyana dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. ​Yana Mulyana juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630.

​Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun turut dijatuhkan. ​Yana Mulyana tidak mengajukan banding atas vonis tersebut, beralasan bahwa pertimbangan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya lima tahun penjara.

Proses Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat diberikan setelah mereka menjalani sebagian masa hukuman dan memenuhi persyaratan administratif serta perilaku baik selama di penjara.

Ketiganya diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat. Meskipun telah bebas, mereka masih berada dalam pengawasan pemerintah dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku hingga masa wajib lapor berakhir.

​Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman, membenarkan bahwa Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. ​Senada, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, juga mengkonfirmasi pembebasan Yana dan dua terdakwa lainnya. ​Untuk Dadang Darmawan, ia dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli

Baca Juga: 

Dua Anak Buah Bebas Bersyarat

Dua Anak Buah Bebas Bersyarat

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Bersama dua mantan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Telah memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah ketiganya memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yana Mulyana dibebaskan pada 13 Juni 2025. Diikuti oleh Dadang Darmawan pada 4 Juli 2025, dan Khairur Rijal pada 8 September 2025.

Ketiganya sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait proyek pengadaan CCTV dan layanan internet dalam program Bandung Smart City. Mereka terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp2,16 miliar.

Dalam persidangan, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sementara Khairur Rijal divonis lima tahun penjara. Selain pidana badan, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan peran dan penerimaan suap masing-masing.

Tanggapan Pemerhati Antikorupsi

Pembebasan bersyarat Yana Mulyana dan kedua anak buahnya menuai kritik dari pemerhati antikorupsi. ​Uchok Sky Khadafi, seorang pemerhati antikorupsi, menyatakan keprihatinannya atas pembebasan tersebut. ​

Menurut Uchok, kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih sangat lemah dalam menghadapi koruptor. Jauh berbeda dengan kasus pencurian kecil seperti maling ayam yang seringkali mendapat hukuman lebih berat dan sulit bebas.

​Ia menambahkan bahwa peristiwa ini dapat memberikan kesan bahwa korupsi akan terus terjadi di kalangan aparat pemerintah daerah karena tidak adanya efek jera yang kuat. ​Uchok berpendapat bahwa korupsi akan dianggap sebagai “lahan rejeki” dan bukan lagi dos. Mengingat ringan dan mudahnya pelaku korupsi mendapatkan pembebasan.

Untuk update terbaru dan informasi lengkap seputar berbagai kejadian di Bandung. Seperti bencana alam, kemacetan, dan kegiatan masyarakat. Anda bisa kunjungi Info Kejadian Bandung.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari daerah.sindonews.com
  • Gambar Kedua dari jabar.tribunnews.com