Pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada ustaz pelaku kekerasan seksual di Bandung setelah proses persidangan panjang.
Kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, berakhir dengan vonis berat bagi oknum pendidik berinisial RR (30). Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi delapan santriwati yang seharusnya berada di lingkungan pendidikan aman. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Kejahatan di Balik Dinding Pendidikan
Sejak Mei 2025, RR diduga memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru untuk melakukan tindakan asusila terhadap para santriwati. Lingkungan pesantren yang semestinya menjadi tempat aman untuk belajar nilai-nilai agama, justru tercoreng oleh perbuatan keji oknum ini.
Terdakwa juga diduga menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam para korban. Mereka diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan dalih menjaga nama baik pondok pesantren. Hal ini menunjukkan manipulasi psikologis yang dilakukan RR.
Namun, keberanian orang tua korban untuk melapor ke pihak berwajib menjadi titik balik terungkapnya kasus ini. Keberanian tersebut membuka jalan bagi penegakan hukum dan memberikan harapan keadilan bagi para korban yang telah menderita.
Proses Hukum Dan Vonis Pengadilan
Proses hukum kasus ini dimulai di Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak 1 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjerat terdakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak, menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Pada 28 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada RR. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan tenaga kependidikan.”
Putusan ini juga menegaskan bahwa apabila denda sebesar Rp 1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Vonis ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Raperda Baru Bandung, Strategi Data Kependudukan Untuk Kota Modern
Upaya Banding Dan Penguatan Putusan
Tidak menerima putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam permohonan bandingnya, RR meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan yang telah dijatuhkan kepadanya.
Namun, pada 26 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Hal ini berarti putusan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tetap berlaku dan harus dijalani oleh terdakwa.
Putusan banding tersebut juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keputusan ini menunjukkan konsistensi hukum dalam kasus ini.
Restitusi Dan Konsekuensi Tambahan
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 353.628.000. Restitusi ini merupakan bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh para santriwati akibat perbuatan RR.
Jika kewajiban restitusi ini tidak dipenuhi, terdakwa akan menghadapi konsekuensi tambahan berupa kurungan selama enam bulan. Hal ini menambah beban hukum bagi terdakwa dan menunjukkan komitmen untuk pemulihan korban.
Kewajiban restitusi ini menjadi salah satu upaya hukum untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis para korban. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com