Pemerintah Bandung mengumumkan Pajak Bumi dan Bangunan 2026, memberikan diskon 10 persen dan bebas denda bagi wajib pajak.
Pemerintah Kota Bandung secara resmi meluncurkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Bandung, yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan apresiasi bagi wajib pajak yang taat.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Insentif PBB Tahun 2026
Pemerintah Kota Bandung menawarkan dua program insentif utama untuk PBB Tahun 2026. Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi. Ini juga sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat.
Insentif pertama adalah diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026. Diskon ini berlaku hingga 30 Juni 2026, mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka lebih awal. Program ini hanya berlaku untuk tagihan tahun 2026 dan tidak berlaku untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Insentif kedua adalah pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda PBB. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak dengan tunggakan untuk melunasi pokok pajaknya tanpa perlu khawatir denda.
Optimalisasi Penagihan Piutang
Saat ini, total piutang PBB Kota Bandung tercatat sekitar Rp1,2 triliun, merupakan akumulasi sejak 1995. Ketika pengelolaan PBB dilimpahkan dari pemerintah pusat ke Pemkot Bandung pada 2013, nilai piutang sudah mencapai sekitar Rp650 miliar. Angka ini menunjukkan tantangan besar dalam penagihan.
Pemkot Bandung terus berupaya mengoptimalkan penagihan melalui berbagai program kemudahan. Salah satunya adalah program penghapusan piutang tahun 2025. Program ini berhasil mencatat koreksi piutang sebesar Rp237 miliar.
Program penghapusan piutang sebelumnya meliputi penghapusan 100 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah, pengurangan 50 persen untuk tunggakan 2013–2019, serta pengurangan 25 persen untuk tunggakan 2020–2024. Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mendorong kepatuhan.
Baca Juga: Heboh! 92.390 Pemudik Mulai Bergerak dari Bandung dan Kiaracondong
Peningkatan Target Penerimaan PBB
Dari sisi penerimaan, target PBB tahun 2025 sebesar Rp600 miliar dengan realisasi Rp547 miliar atau 91,23 persen. Angka ini menunjukkan kinerja yang cukup baik, namun masih ada ruang untuk peningkatan.
Untuk tahun 2026, target penerimaan PBB ditingkatkan menjadi Rp700 miliar. Kenaikan target ini bukan karena kenaikan tarif pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebaliknya, kenaikan target berasal dari optimalisasi penagihan piutang.
Andri Nurdin menjelaskan bahwa peningkatan target juga didasari oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pemkot optimistis, melalui program diskon dan penghapusan denda ini, penerimaan PBB 2026 dapat lebih maksimal.
Harapan Dan Dampak Positif
Pemerintah Kota Bandung sangat optimistis bahwa program diskon dan penghapusan denda ini akan menekan angka piutang secara signifikan. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini adalah kesempatan emas untuk meringankan beban keuangan mereka sekaligus berkontribusi positif bagi pembangunan Kota Bandung.
Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada pembentukan budaya kepatuhan pajak yang lebih baik. Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan Bandung yang lebih maju dan sejahtera.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Bandung yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari infobandungkota.com
- Gambar Kedua dari radarbandung.id