Rumah mewah milik Doni Salmanan di Soreang, Kabupaten Bandung, resmi terjual melalui lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dengan harga fantastis Rp3,5 miliar.

Penjualan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kerugian akibat tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Proses lelang dilakukan secara daring dan menjadi babak baru dalam penyelesaian aset terpidana tersebut.
Berikut Info Kejadian Bandung akan memberikan ulasan lengkap mengenai rumah dan proses lelangnya.
Profil Rumah Mewah Doni Salmanan di Soreang
Rumah yang dilelang merupakan sebuah properti megah yang terletak di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Luas tanah mencapai 400 meter persegi dengan bangunan seluas 600 meter persegi.
Rumah ini dikenal sebagai simbol kemewahan Doni Salmanan. Yang dahulu dikenal sebagai sosok “Crazy Rich Soreang” karena gaya hidupnya yang glamor dan dermawan. Namun, kemewahan tersebut kini berakhir setelah rumah ini disita dan dilelang oleh negara.
Proses Lelang dan Harga Terjual
Lelang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan sistem e-auction atau lelang online. Proses ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Harga limit rumah ini ditetapkan sebesar Rp3.527.080.000 dan berhasil terjual dengan harga yang sama, yakni Rp3,5 miliar. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Baca Juga: Pemprov Jabar Turunin Duit Rp1,7 T, Targetkan Perbaikan di Tahun 2025
Latar Belakang Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan merupakan terpidana kasus penipuan berkedok trading opsi biner melalui platform Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sempat menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah dan aksi sosialnya yang mencolok, seperti donasi besar-besaran dan membagikan uang di jalanan Bandung.
Namun, pada 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Selain hukuman penjara, Doni juga dikenakan denda Rp1 miliar dan aset-asetnya, termasuk rumah mewah ini, disita untuk negara.
Fungsi Lelang Dalam Pemulihan Aset Negara
Lelang rumah Doni Salmanan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan finansial. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bertugas melelang aset-aset hasil tindak pidana dan menggunakan hasil penjualan untuk menutupi kerugian yang dialami masyarakat dan negara.
Proses lelang ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas kasus Doni Salmanan. Dengan demikian, asetnya resmi dirampas dan menjadi milik negara.
Kondisi Terbaru dan Dampak Sosial
Setelah rumah tersebut dilelang, kondisi di lokasi tampak sepi dan tidak berpenghuni. Penjualan rumah ini menandai berakhirnya era kemewahan Doni Salmanan yang dulu dikenal sebagai influencer dengan gaya hidup mewah.
Selain rumah, berbagai aset mewah lain seperti mobil Lamborghini, motor Ducati, jam tangan Hermes, dan barang branded juga telah disita dan dilelang. Kejadian ini menjadi peringatan bagi publik tentang konsekuensi hukum dari tindakan penipuan dan pencucian uang, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan finansial.
Rumah Doni Salmanan di Soreang yang laku Rp3,5 miliar lewat lelang Kejaksaan bukan hanya sekadar transaksi properti, melainkan simbol tegaknya hukum dan pemulihan keadilan ekonomi di Indonesia. Proses lelang yang transparan dan terukur ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana di masa depan.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Bandung agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.okezone.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com