Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghadapi situasi darurat terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dengan 54 kasus tercatat hingga Juli 2025.

Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat mencatat 54 kasus kekerasan hingga Juli 2025.
Berikut Info Kejadian Bandung uraian lengkap mengenai insiden ini beserta latar belakang, proses hukum, dan dampaknya.
Latar Belakang dan Dampak Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah global yang sudah mengakar dalam aspek budaya, ekonomi, dan sosial. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, baik secara seksual, fisik, maupun eksploitasi seksual komersial.
Fenomena kekerasan ini bahkan seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama, seperti orang tua, ayah, dan suami. Survei menunjukkan bahwa 60% ibu lebih sering melakukan kekerasan daripada ayah, dan pelaku kekerasan terhadap perempuan kebanyakan adalah orang yang paling dekat dengan mereka.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi kekerasan yang dilakukan ibu terhadap anak antara lain stres dan kenangan masa lalu yang kelam.Dampak negatif dari kekerasan terhadap anak dan perempuan sangat beragam, meliputi dampak fisik maupun psikis.
Kekerasan ini bahkan bisa menyebabkan kematian pada korban. Dampak berbahaya lainnya adalah trauma berkepanjangan yang dikhawatirkan dapat memicu pengulangan tindakan kekerasan di masa depan, dengan anak-anak mereka sebagai korban.
Upaya Penanganan dan Perlindungan
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan komprehensif bagi anak, demi mencapai derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Undang-undang ini juga menetapkan sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda uang bagi pelanggar ketentuannya. Semata-mata demi kepentingan anak.
Perlindungan anak didefinisikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bentuk perlindungan hukum bagi anak korban KDRT meliputi pemberian bantuan hukum. Kerahasiaan identitas korban, penangkapan pelaku dengan bukti permulaan, pemberian bantuan pelayanan kesehatan, dan upaya rehabilitasi
Baca Juga: Mahasiswa Bandung Dikeroyok Sampai Masuk RS, Diduga Akibat Konflik Asmara
Kasus Kekerasan Seksual dan Anak Jalanan

Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur juga menjadi perhatian serius, bahkan melibatkan pihak-pihak yang tidak terduga. Pelecehan seksual terhadap 12 anak perempuan terjadi di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat pada Juli 2025, dengan dua pelaku di antaranya adalah guru mengaji.
Kekerasan seksual membutuhkan perhatian khusus dalam penanganannya. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki kontribusi signifikan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Anak jalanan juga rentan terhadap kekerasan. Termasuk eksploitasi seksual, sodomi, perkosaan, penganiayaan, dan pemerasan.
Peningkatan jumlah anak jalanan disebabkan oleh krisis ekonomi dan multidimensi yang berkepanjangan. Yang membuat banyak anak putus sekolah dan turun ke jalan untuk bekerja di sektor informal. Bahkan terjun ke dunia prostitusi.
Tantangan Dalam Penanganan Kasus
Dalam upaya mengatasi masalah ini, berbagai inisiatif telah dikembangkan. Di Kalimantan Barat, misalnya, dikembangkan prototipe aplikasi berbasis mobile android sebagai sarana untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melampirkan bukti berupa gambar/video/suara dan lokasi geografis.
Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) dalam menjangkau lokasi kekerasan dan menangani laporan secara cepat dan tepat.
Di Kota Kendari, Sistem Informasi Geografis (GIS) berbasis web diusulkan untuk pemetaan dan visualisasi data kekerasan secara real-time berdasarkan lokasi geografis, yang diharapkan dapat memudahkan identifikasi pola dan tren kekerasan.
Sistem informasi pelayanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis web juga menghasilkan laporan data kasus kekerasan berdasarkan tahun. Untuk mempermudah masyarakat dan instansi dalam pelayanan pengaduan.
Peran Media dan Pencegahan
Media memiliki peran penting dalam mengkonstruksi realitas sosial kekerasan dan mempengaruhi opini publik. Yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kebijakan dan strategi penyelesaian tindak kekerasan.
Namun, meskipun media bersikap netral, fakta yang ditampilkan dalam pemberitaan seringkali mengkonstruksi perempuan dan anak sebagai korban. Sehingga memunculkan dinamika psiko-sosiologis tertentu.
Upaya pencegahan kekerasan juga dilakukan melalui berbagai program. Seperti penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kekerasan. Konsekuensinya, dan strategi pencegahan yang efektif.
Untuk update terbaru dan informasi lengkap seputar berbagai kejadian di Bandung, seperti bencana alam, kemacetan, dan kegiatan masyarakat. Anda bisa kunjungi Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari opendata.bandung.go.id