Posted in

Bobrok Terungkap! Eddy Marwoto Dipecat dari Kadispora Bandung Usai Terlibat Korupsi

Eddy Marwoto, Kadispora Kota Bandung, resmi dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka.​

Bobrok Terungkap! Eddy Marwoto Dipecat dari Kadispora Bandung Usai Terlibat Korupsi

Kasus ini melibatkan dana senilai Rp 6,5 miliar yang disalurkan kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Modus operandinya termasuk meloloskan biaya representatif dan honorarium staf yang tidak sesuai aturan, serta pertanggungjawaban fiktif. Selain Eddy Marwoto, tiga pejabat lain juga terlibat dan telah ditahan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Pencopotan Jabatan

Penetapan Eddy Marwoto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terjadi pada 13 Juni 2025. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eddy Marwoto dari jabatannya setelah penetapan tersangka tersebut.

Pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah disahkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung juga telah menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait status kepegawaian Eddy Marwoto. Farhan menegaskan bahwa status kepegawaian Eddy Marwoto telah diberhentikan sementara sejak penetapan tersangka.

Modus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Kasus korupsi ini berawal dari penerimaan dana hibah oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dari Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 6,5 miliar pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Modus operandinya melibatkan kesepakatan antara mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dan mantan Kadispora Dodi Ridwansyah untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf.

Kedua jenis biaya ini tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung.Pada tahun 2017 dan 2018, Deni Nurhadiana Hadimin, selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.

Kemudian, pada tahun 2020, Eddy Marwoto, yang saat itu menjabat Kadispora Kota Bandung, juga melakukan hal serupa. Ia meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan honorarium staf. Serta menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.

Baca Juga: Modus Licik! Pegawai Bank di Bandung Rugikan Uang Negara Rp 3,6 Miliar!

Para Tersangka dan Tuntutan Hukum

Para Tersangka dan Tuntutan Hukum

Dalam kasus ini, Eddy Marwoto tidak sendirian. Selain dirinya, Kejati Jawa Barat juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung), Yossi Irianto (mantan Sekda Kota Bandung), dan Deni Nurhadiana Hadimin (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung).

Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengganti Eddy Marwoto dan Arahan Wali Kota

Setelah pencopotan Eddy Marwoto, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melantik Sigit Iskandar sebagai Kadispora Kota Bandung definitif. Sigit Iskandar sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kota Bandung. Bersamaan dengan pelantikan Sigit Iskandar, 89 pejabat lainnya juga dilantik, termasuk Rulli Subhanudin sebagai Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung.

Wali Kota Farhan memberikan amanah khusus kepada Kadispora yang baru, Sigit Iskandar, untuk bekerja dengan baik dan fokus pada pengelolaan aset keolahragaan. Farhan menekankan pentingnya tata kelola atau good governance sebagai prioritas utama hingga Desember 2025.

Mengingat Dispora memiliki anggaran yang tidak kecil dan banyak aset. Selain itu, Farhan juga berpesan kepada Kepala Dinas Cipta Bintar yang baru untuk membenahi masalah tata ruang dan menyelesaikan sanksi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

Dampak dan Pesan dari Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang menimpa Eddy Marwoto dan tiga pejabat lainnya ini menjadi sorotan serius di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung Erwin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil pembelajaran dari kasus korupsi Kadispora Eddy Marwoto. Pemecatan dan penahanan para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah. Terutama yang dialokasikan untuk organisasi kemasyarakatan seperti Pramuka, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kesimpulan

Pencopotan Eddy Marwoto dari jabatan Kadispora Kota Bandung adalah konsekuensi langsung dari keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp 6,5 miliar. Kasus ini melibatkan praktik penyalahgunaan anggaran dan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh Eddy Marwoto bersama tiga tersangka lainnya.

Langkah cepat Wali Kota Bandung untuk mencopot Eddy Marwoto dan menunjuk pengganti menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas pemerintahan. Dan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari jabar.jpnn.com