Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta, salah satunya Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

Gugatan ini berkaitan dengan kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas pada sekolah negeri di tahun ajaran 2025/2026, yang dianggap merugikan sekolah swasta. Dibawah ini Info Kejadian Bandung akan memberikan ulasan mengenai gugatan yang menjerat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, simak selengkapnya!
Latar Belakang Gugatan BMPS dan Organisasi Sekolah Swasta
Kebijakan yang dipermasalahkan adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur bahwa setiap kelas di sekolah negeri dapat menampung hingga 50 siswa.
Kebijakan ini bagian dari program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang bertujuan menampung lebih banyak siswa di sekolah negeri agar angka putus sekolah dapat ditekan.
Namun, kebijakan ini dinilai berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini menjadi pilihan masyarakat.
Alasan dan Kekhawatiran BMPS Kabupaten Bandung
Ketua BMPS Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merugikan guru bersertifikasi di sekolah swasta, yang secara langsung akan berpengaruh pada pengurangan jam mengajar dan hak-hak mereka.
BMPS juga khawatir daya tampung rombongan belajar yang tinggi di sekolah negeri akan memicu penurunan jumlah siswa di sekolah swasta. Hal ini dirasa merugikan keberlanjutan pendidikan swasta dan menimbulkan ketidakadilan.
Organisasi yang Menggugat dan Proses Hukum di PTUN Bandung
Selain BMPS Kabupaten Bandung, terdapat tujuh organisasi sekolah swasta lainnya yang turut mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, yaitu BMPS Cianjur, Garut, Kuningan, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, serta Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat.
Gugatan ini sudah teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan saat ini masuk tahap pemeriksaan berkas, diikuti dengan proses persiapan pemeriksaan yang diperkirakan berlangsung sekitar 30 hari.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Oplosan ‘Blue Ice’ di Bandung
Respons dan Sikap Dedi Mulyadi Terhadap Gugatan

Dedi Mulyadi menyambut gugatan tersebut dengan sikap terbuka dan bahkan merasa bahagia. Menurutnya gugatan itu menandakan bahwa pemerintah daerah sedang bekerja secara serius menangani masalah pendidikan dan penyelamatan anak putus sekolah.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah upaya untuk menghindari putus sekolah dengan menampung 47.000 siswa baru di sekolah negeri secara gratis, termasuk menyediakan perlengkapan seperti pakaian dan sepatu dari APBD.
Ia pun siap menghadapi proses hukum dengan penuh rasa hormat terhadap hak warga negara untuk mengajukan gugatan.
Dampak Kebijakan Terhadap Sekolah Swasta dan Guru
Organisasi sekolah swasta menyatakan bahwa penambahan kapasitas kelas di sekolah negeri secara drastis akan mengakibatkan berkurangnya siswa dan jam mengajar guru di sekolah swasta. Hal ini akan berimbas pada kesejahteraan guru dan kelangsungan operasional sekolah swasta.
BMPS bahkan memperkirakan dampak negatif kebijakan ini akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. Ia membuat banyak guru swasta terpaksa mencari tambahan pekerjaan di luar bidang pendidikan.
Tahapan Persidangan dan Harapan Penyelesaian
Setelah tahap pemeriksaan berkas dan legalitas penggugat. PTUN Bandung akan melanjutkan ke proses persidangan meliputi pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dengan saksi dan ahli, serta akhirnya putusan.
Proses ini akan berjalan secara transparan dan adil, diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak. Hal ini demi keberlangsungan pendidikan di Jawa Barat tanpa merugikan satu pihak sekalipun.
Kesimpulan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat oleh BMPS Kabupaten Bandung dan tujuh organisasi sekolah swasta lainnya di PTUN Bandung. Ia dilaporkan terkait kebijakan penambahan rombongan belajar hingga 50 siswa per kelas di sekolah negeri. BMPS menilai kebijakan ini merugikan guru dan sekolah swasta akibat berkurangnya siswa dan jam mengajar.
Sementara Dedi Mulyadi menyatakan terbuka dan bahagia digugat karena menunjukkan keseriusan kerja pemerintah dalam menekan angka putus sekolah. Proses hukum terus berjalan di PTUN Bandung dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik. Hal ini untuk mengakomodasi kepentingan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Jawa Barat.
Untuk update terbaru dan informasi lengkap seputar berbagai kejadian di Bandung, seperti bencana alam, kemacetan, dan kegiatan masyarakat, anda bisa kunjungi Info Kejadian Bandung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bandung.kompas.com
- Gambar Kedua dari detik.com