Posted in

Farhan Tegaskan Larangan Bawa HP ke Sekolah Bandung, Akan Berlaku Segera!

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tegaskan bahwa kebijakan larangan bawa HP bagi siswa sekolah akan dimulai tahun ajaran baru.

Farhan Tegaskan Larangan Bawa HP ke Sekolah Bandung, Akan Berlaku Segera!

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan bebas dari gangguan gawai di ruang kelas. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan Instruksi Wali Kota (Inwal). Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Bandung.

Tujuan dan Dasar Kebijakan Larangan Ponsel

Kebijakan larangan membawa ponsel ke sekolah di Bandung memiliki tujuan utama untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa penggunaan gawai di ruang kelas dapat menjadi sumber distraksi yang besar bagi anak-anak, meskipun di sisi lain gawai diperlukan untuk komunikasi.

Oleh karena itu, larangan ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan tersebut dan membantu siswa lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar. Selain menciptakan suasana belajar yang kondusif, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Untuk memperkuat dasar kebijakan, Pemerintah Kota Bandung juga menggandeng akademisi dari perguruan tinggi, seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), untuk melakukan kajian lebih mendalam. Kajian ini akan memastikan bahwa aturan yang akan diterbitkan melalui Instruksi Wali Kota (Inwal) didasarkan pada pertimbangan matang. Farhan menekankan bahwa kebijakan ini adalah wacana penting dalam menjalankan pendidikan yang berlandaskan pendidikan karakter.

Jadwal Penerapan dan Tahapan Kebijakan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa kebijakan larangan membawa ponsel atau HP bagi siswa sekolah akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru, setelah Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) selesai. Farhan menyatakan bahwa ada sekitar tujuh hari lagi waktu sebelum SPMB selesai, dan ia berharap semua berjalan lancar.

Kebijakan ini akan difokuskan terlebih dahulu pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk tingkat SMA, Farhan menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari Gubernur. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan Instruksi Wali Kota (Inwal).

Setelah SPMB selesai, Farhan akan berbicara dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk mempelajari beberapa kajian yang sedang berlangsung. Inwal ini diharapkan menjadi bagian dari edukasi dalam menghadapi tantangan era digital.

Baca Juga: Bandara Husein Aktif Kembali, Susi Air Layani Rute Bandung-Yogyakarta

Lingkup Kebijakan dan Pengecualian

Lingkup Kebijakan dan Pengecualian

Larangan membawa ponsel ini secara spesifik berlaku untuk penggunaan di ruang kelas. Farhan setuju bahwa handphone tidak boleh dibawa ke ruang kelas. Meskipun demikian, penggunaan teknologi tetap memerlukan keseimbangan. Farhan menilai gawai diperlukan untuk komunikasi, tetapi juga dapat menjadi sumber distraksi yang besar bagi anak-anak.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih banyak berinteraksi dan memainkan permainan tradisional, seperti angklung, sebagai alternatif. Sebelumnya, Farhan sempat meminta para guru untuk memberikan contoh yang baik dengan hanya menggunakan gawai saat berada di ruang guru.

Hal ini menunjukkan bahwa ada pemahaman tentang kebutuhan komunikasi dan penggunaan gawai yang bijak di luar konteks pembelajaran di kelas. Jadi, larangan ini tidak secara mutlak melarang kepemilikan ponsel, melainkan penggunaannya di lingkungan belajar formal di dalam kelas.

Peran Akademisi dan Evaluasi Mendalam

Pemerintah Kota Bandung menggandeng akademisi dari perguruan tinggi, khususnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan larangan membawa ponsel ke sekolah. Keterlibatan akademisi ini bertujuan untuk memperkuat dasar kebijakan dan memastikan bahwa aturan yang akan diterapkan sudah sesuai dengan kajian matang.

Farhan menjelaskan bahwa ada beberapa kajian yang sedang dipelajari bersama UPI. Kajian ini juga mencakup aspek lain seperti pentingnya pengelolaan media sosial dengan bijak, terutama dalam menghadapi fitnah dan perundungan (bullying) yang mungkin terkait dengan kebijakan sekolah atau pemerintah.

Farhan bahkan menyarankan agar semua akun media sosial pemerintahan dipegang oleh admin profesional, bukan pribadi, untuk menghindari emosi yang tidak terkontrol. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung melihat larangan ponsel sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendidik pelajar dalam menghadapi era digital.

Evaluasi Kebijakan Lain Jam Malam Pelajar

Selain kebijakan larangan membawa ponsel, Pemerintah Kota Bandung juga sedang mengevaluasi penerapan jam malam bagi pelajar yang sebelumnya sempat diberhentikan sementara. Evaluasi ini dilakukan karena masih ada pelajar yang terlibat tindak kriminal selama masa libur sekolah.

Farhan menyebutkan bahwa beberapa pelajar yang seharusnya libur sekolah justru diamankan polisi karena terlibat pengeroyokan di Jalan Sulanjana. Anak-anak sekolah yang lagi libur tersebut diuji oleh geng motornya untuk melakukan kekerasan.

Farhan menambahkan bahwa pihaknya akan memantau situasi hingga SPMB berakhir untuk menentukan apakah jam malam pelajar akan kembali diberlakukan. Jika setelah SPMB kasusnya terlihat ada potensi naik, maka jam malam akan diberlakukan lagi khusus untuk anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Ini menunjukkan fokus Pemkot Bandung pada pencegahan tindakan kriminalitas di kalangan pelajar.

Kesimpulan

Kebijakan larangan membawa ponsel ke sekolah di Bandung akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru setelah SPMB selesai, dengan fokus awal pada tingkat SD dan SMP. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, bebas dari gangguan gawai, dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat.

Kebijakan ini didasarkan pada kajian mendalam yang melibatkan akademisi dan akan diresmikan melalui Instruksi Wali Kota. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga tengah mengevaluasi kembali kebijakan jam malam pelajar untuk mencegah keterlibatan siswa dalam tindak kriminalitas.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Farhan Tegaskan Larangan Bawa HP hanya di INFO KEJADIAN BANDUNG.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news%2F35815058041
  2. Gambar Kedua dari www.metropolitan.id