Posted in

2,7 Juta Pil Setan Siap Edar di Bandung Dimusnahkan Polisi

​Polrestabes Bandung telah memusnahkan jutaan butir obat terlarang dalam upaya melindungi generasi muda dan menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.

2,7-Juta-Pil-Setan-Siap-Edar-di-Bandung-Dimusnahkan-Polisi

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi masa depan bangsa yang cerah. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Bandung.

Polrestabes Bandung Musnahkan Jutaan Pil Setan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan lebih dari 2,7 juta butir obat keras tertentu pada Kamis, 23 Oktober 2025. Total obat terlarang yang dimusnahkan mencapai 2.705.700 butir. Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menekankan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi obat-obatan terlarang, seperti tawuran dan begal.

Pemusnahan dilakukan setelah serangkaian penggerebekan yang berhasil mengamankan obat-obatan dari gudang-gudang tersembunyi. Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Pengungkapan dan Penyitaan di Dua Lokasi

Polrestabes Bandung menyita jutaan butir obat keras dari gudang tersembunyi di Komplek Mekar Rahardja, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 1,2 juta butir obat berhasil diamankan. Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya menjelaskan bahwa jenis obat yang ditemukan termasuk yang melanggar Undang-undang Kesehatan.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Komplek Mekar Wangi pada 27 Juli 2025, yang menghasilkan penyitaan 1.271.700 butir obat keras. Selain itu, polisi juga menggerebek rumah di Komplek Batununggal Indah dan menyita 1.434.000 butir obat.

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial IB (42), yang menjaga rumah sebagai gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi obat-obatan terlarang. IB merupakan bagian dari jaringan DPO berinisial AZ yang masih diburu dan diduga melarikan diri ke Sumatera.

Baca Juga: Bandung Menuju Pusat Wisata Medis Dan Kesehatan Modern

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Modus-Operandi-dan-Jaringan-Peredaran

Obat-obatan terlarang ini diduga dijual ke kalangan anak muda, terutama yang terlibat geng motor, tawuran, dan aksi begal. Hasil penyelidikan menunjukkan rumah kontrakan di Batununggal dijadikan gudang sekaligus titik distribusi.

Tersangka IB mengedarkan obat ke kios dan warung kecil di Kota Bandung dengan motif keuntungan ekonomi. Barang bukti yang diamankan termasuk 410.000 butir Tramadol dan 1.024.000 butir tablet Y. Total penyitaan di Batununggal mencapai 1.434.000 butir.

Kapolrestabes menekankan bahwa jaringan ini beroperasi untuk mencari keuntungan besar, namun dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda yang mudah terjerumus ke kriminalitas akibat obat keras.

Dampak dan Ancaman Hukuman Pelaku

“Pil setan” ini seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter, namun diduga diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Efeknya bukan hanya ketergantungan, tetapi juga memicu keberanian melakukan tindakan kriminal.

Pelaku melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 1,4 juta orang dari potensi penyalahgunaan obat terlarang. Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan menekankan pentingnya fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan obat keras.

Upaya Polrestabes Bandung Penyelamatan Generasi Muda

Polrestabes Bandung menunjukkan komitmen kuat memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan penyitaan total lebih dari 2,7 juta butir dalam dua operasi besar. Keberhasilan ini dianggap menyelamatkan jutaan anak muda dari bahaya obat keras.

Kapolrestabes menekankan bahwa program terpadu harus terus dijalankan agar kejahatan serupa tidak terulang. Kepala Satuan Narkoba AKBP Agah Sonjaya menambahkan harga jual obat ini berkisar Rp5.000–Rp10.000 per butir di wilayah Jawa Barat.

Polisi akan terus memeriksa tersangka IB untuk mengungkap pelaku lain yang bertindak sebagai penjual eceran. Upaya ini merupakan langkah penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan kejahatan yang ditimbulkannya.

Simak berita update lainnya tentang Bandung dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Bandung.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari merdeka.com